KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda, Rabu (19/2/2025).
Salah satu agenda utama rapat itu adalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rapat tersebut, terdapat juga kegiatan pembacaan laporan panitia khusus yang membahas Raperda RTRW dan pembacaan rancangan keputusan mengenai persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda.
Pembacaan itu dilakukan oleh anggota DPRD bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Selain melakukan pembacaan laporan dan rancangan keputusan, Wali Kota Eri juga menyampaikan pendapat akhirnya terkait regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai mengatakan, pembahasan mengenai RT/RW sudah dilakukan sejak periode 2019-2024 dan kemudian dilanjutkan oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya pada periode 2024-2029.
“Pada Desember 2024, kami telah melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta bersama Wali Kota dan jajaran terkait. Kini, Raperda RTRW telah disahkan menjadi Perda Kota Surabaya,” ujar Bahtiyar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (21/2/2025).
Bahtiyar menambahkan, Perda RTRW akan menjadi acuan dalam penataan ruang di Kota Surabaya.
Penataan itu, termasuk pengembangan rumah sakit di Surabaya Selatan dan Surabaya Utara, serta perluasan ruang terbuka hijau (RTH).
Ia juga menekankan bahwa regulasi tersebut telah diselaraskan dengan rencana tata ruang tingkat provinsi ataupun nasional.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Ikhsan yang menjelaskan bahwa DPRD dan Pemkot Surabaya telah melakukan penandatanganan persetujuan bersama mengenai penetapan Raperda menjadi Perda RTRW 2025-2045.
Atas upaya itu, Ikhsan pun mengapresiasi kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemkot Surabaya dalam merumuskan kebijakan.
“Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD Kota Surabaya atas saran, masukan, serta kerja keras mereka dalam pembahasan Raperda,” jelas Ikhsan.
Penyusunan Raperda, tambah Ikhsan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari segi teknis, penyusunan, maupun substansi.
Sebagai bagian dari proses administrasi, dokumen yang telah disepakati itu akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk dievaluasi sebelum resmi ditetapkan sebagai perda.
“Saya berharap, regulasi ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat dan membantu mewujudkan Surabaya sebagai kota yang lebih sejahtera dan tertata dengan baik,” terang Ikhsan.