Advertorial

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Ajak Praja IPDN Ganti Tren #KaburAjaDulu dengan #KerjaSajaDuluDiLuarNegeri

Kompas.com - 27/02/2025, 13:34 WIB

KOMPAS.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran dan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding mengajak para praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk mengubah tren tagar #KaburAjaDulu menjadi #KerjaSajaDuluDiLuarNegeri.

Menurutnya, istilah “kabur” memiliki konotasi negatif dan tidak menjamin keberhasilan seseorang bekerja di luar negeri, terutama tanpa keterampilan yang memadai.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Stadium General bertema “Arah Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran dalam rangka Mewujudkan Asta Cita 2024-2029” di Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (26/2/2025)

“Kabur belum tentu berakhir sesuai harapan, apalagi jika tidak diimbangi dengan keterampilan yang baik. Lebih baik kita ganti dengan ‘kerja saja dulu di luar negeri’. Dengan bekerja di luar negeri, ada banyak manfaat, seperti transfer pengetahuan dan keterampilan,” ujar Karding dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

Karding menekankan bahwa IPDN merupakan sumber rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) terbaik di Indonesia. Oleh karena itu, ia ingin memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada 5.580 peserta yang terdiri atas praja, mahasiswa pascasarjana, dan sivitas akademika IPDN terkait perlindungan pekerja migran Indonesia.

Adapun kunjungan Karding ke IPDN juga bertujuan untuk mengoptimalkan peran pamong praja sebagai garda terdepan dalam perlindungan pekerja migran Indonesia.

Menurutnya, peran tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai langkah strategis, seperti koordinasi dan implementasi kebijakan, pendataan dan pemantauan pekerja migran, sosialisasi dan edukasi, serta pencegahan dan penanganan berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja migran.

Ia juga menyoroti signifikansi dukungan reintegrasi bagi pekerja migran yang kembali ke Tanah Air, penguatan kelembagaan di tingkat daerah, serta advokasi dan perlindungan hukum bagi pekerja migran yang menghadapi kendala selama bekerja di luar negeri.

Dalam pemaparannya, Karding mengungkapkan bahwa Indonesia mengirim sekitar 9,7 juta pekerja migran ke luar negeri setiap tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,4 juta pekerja migran berangkat melalui jalur resmi sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan 4,3 juta lainnya, berdasarkan data 2017, bekerja secara ilegal.

“Total pekerja migran Indonesia di luar negeri saat ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 juta orang. Tahun ini, insyaallah kami akan menempatkan 425.000 pekerja ke 100 negara tujuan. Upaya ini merupakan kontribusi nyata terhadap pengurangan angka pengangguran sebesar 0,6 persen serta pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Ancaman bagi pekerja migran ilegal

Karding juga menyoroti berbagai ancaman yang dihadapi pekerja migran, seperti kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan manusia. Menurutnya, mayoritas pekerja migran yang mengalami kasus tersebut berangkat tanpa prosedur resmi.

“Pekerja ilegal umumnya memiliki keterampilan rendah, penguasaan bahasa asing yang minim, serta kurang memahami budaya negara tujuan. Hal ini membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa perlindungan pekerja migran sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya dalam memperkukuh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak serta terbebas dari kekerasan dan eksploitasi.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran dan Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada 5.580 peserta yang terdiri atas praja, mahasiswa pascasarjana, dan sivitas akademika IPDN terkait perlindungan pekerja migran Indonesia. Dok. IPDN Menteri Pelindungan Pekerja Migran dan Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada 5.580 peserta yang terdiri atas praja, mahasiswa pascasarjana, dan sivitas akademika IPDN terkait perlindungan pekerja migran Indonesia.

Selain itu, Asta Cita juga menyoroti signifikansi pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan peningkatan keterampilan serta pemerataan ekonomi untuk mengurangi angka kemiskinan. Dengan demikian, para pekerja migran Indonesia dapat lebih siap bersaing di pasar tenaga kerja global.

“Semua pekerja migran harus dibekali dengan keterampilan dan keahlian yang mumpuni agar mereka bisa produktif dan memberikan manfaat di negara tujuan,” kata Karding.

Rektor IPDN Hadi Prabowo menambahkan, Indonesia sebagai salah satu negara pengirim tenaga kerja terbesar di dunia memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan, perlindungan, serta hak-hak pekerja migran di luar negeri.

“Pemahaman terhadap kebijakan perlindungan pekerja migran menjadi sangat penting, terutama bagi kita yang akan berperan aktif dalam sistem pemerintahan ke depan,” ucap Hadi.

Sebagai bentuk apresiasi, Rektor IPDN menganugerahkan tanda penghargaan Kartika Astha Brata Utama serta gelar Alumni Kehormatan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan kepada Karding atas dedikasinya dalam pemberdayaan alumni IPDN dengan menempatkan mereka di berbagai posisi strategis di BP2MI.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau