Advertorial

Kabar Baik! Pemprov DKI Bebaskan BPHTB untuk MBR

Kompas.com - 05/03/2025, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki hunian layak.

Kali ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo yang ditetapkan pada November 2024.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kriteria pengecualian BPHTB bagi MBR. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni dan memperluas akses terhadap hunian terjangkau.

Kriteria rumah bebas BPHTB bagi MBR

Untuk memperoleh manfaat pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria berikut.

  1. Kepemilikan rumah pertama

Penerima manfaat wajib membeli rumah pertama yang akan digunakan sebagai tempat tinggal tetap. Rumah tersebut tidak boleh digunakan untuk investasi atau kepentingan komersial. Ketentuan ini memastikan bahwa insentif BPHTB diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal.

  1. Luas bangunan maksimal 36 meter persegi

Berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002, rumah sederhana yang sehat memiliki luas minimal 9 m² per orang dengan tinggi langit-langit rata-rata 2,8 meter. Dengan asumsi satu keluarga terdiri dari empat orang, luas rumah yang diperlukan minimal 36 m².

  1. Nilai perolehan maksimal Rp 650 juta

Rumah yang memenuhi syarat pengecualian BPHTB tidak boleh memiliki nilai lebih dari Rp 650 juta. Batas harga ini ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta untuk mendukung ketersediaan rumah terjangkau bagi MBR.

  1. Jenis hunian

Rumah yang termasuk dalam pengecualian BPHTB adalah rumah umum atau satuan rumah susun yang diperoleh melalui program pemerintah pusat atau daerah.

Selain itu, rumah tersebut juga harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu persyaratan penting dalam pengajuan pengecualian BPHTB.

  1. Pelaporan perolehan hak melalui pajak online

Masyarakat yang memenuhi syarat wajib melaporkan perolehan hak atas tanah dan bangunan mereka kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara online. Metode ini diharapkan mempercepat administrasi dan mempermudah validasi.

Itulah lima kriteria rumah yang bisa mendapatkan pengecualian BPHTB dari Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi beban finansial masyarakat dalam memperoleh hunian serta memberikan akses lebih luas terhadap perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemprov pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini sesuai ketentuan dan mengikuti prosedur pelaporan yang telah ditetapkan.

Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang adil, sejahtera, dan ramah bagi semua lapisan masyarakat, khususnya yang paling membutuhkan.

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau