KOMPAS.com – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui strategi pengendalian mutu dan biaya layanan kesehatan.
Monitoring evaluasi pelayanan kesehatan dinilai penting dilakukan agar manfaat program JKN semakin optimal bagi peserta.
Pada paparan hasil kerja TKMKB 2023–2024, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan agar kinerja TKMKB semakin tepat sasaran dan terarah sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi peserta JKN.
Ia juga menjelaskan bahwa kendali mutu dan kendali biaya pada tingkat fasilitas kesehatan dilakukan secara kolaboratif antara fasilitas kesehatan (faskes) dan BPJS Kesehatan.
"Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan TKMKB menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas layanan kesehatan, serta menjamin akses yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Ghufron dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (6/3/2025).
Ghufron melanjutkan, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya pasal 38 ayat 2, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan membentuk TKMKB yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis untuk menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya.
Sementara itu, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program JKN, menegaskan bahwa strategi pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan di faskes dilakukan melalui pembentukan TKMKB.
Tugas dan tanggung jawab TKMKB di antaranya adalah membahas usulan perbaikan kebijakan, hasil audit medis, dan evaluasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
"Saat ini, BPJS Kesehatan telah memasuki satu dekade dalam menyelenggarakan Program JKN. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, BPJS Kesehatan berupaya melakukan perbaikan di berbagai aspek, termasuk regulasi internal, peningkatan kapabilitas sistem informasi, interoperabilitas data dengan stakeholder, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN,” terang Ghufron.
Ghufron menambahkan, berbagai perbaikan tersebut merupakan upaya konkret untuk memastikan peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Meski demikian, lanjut Ghufron, permasalahan dalam pemeliharaan dan penjaminan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan masih berlanjut, terutama terkait pengendalian biaya dan peningkatan mutu layanan.
Ia berharap, pelaksanaan program JKN melalui hasil kerja TKMKB dapat berjalan secara berkelanjutan.
"Hingga 1 Maret 2025, jumlah peserta JKN sudah mencapai 279,03 juta atau 98,78 persen dari total penduduk Indonesia. Tak hanya itu, terdapat 23.426 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 3.124 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Dengan demikian, perlu ada pengendalian mutu dan biaya dalam penyelenggaraan Program JKN agar tetap sustainable," ujar Ghufron.
Pengendalian mutu
Pada kesempatan sama, Ketua TKMKB Pusat Adang Bachtiar menjelaskan bahwa sepanjang 2023 hingga 2024, fokus utama TKMKB adalah pengendalian mutu dan biaya dalam layanan kesehatan.
Hal itu mencakup kebijakan dan kinerja program, kebutuhan dan permintaan, penerimaan, efektivitas, kesetaraan, keberlanjutan, serta aspek kesehatan lainnya.
"TKMKB telah melakukan berbagai inisiatif, termasuk pelaksanaan utilisasi reviu, audit medis, dan diseminasi hasil audit medis. Selain itu, TKMKB juga menyusun pedoman untuk intervensi jantung. Rekomendasi audit medis yang dilakukan mencakup kasus-kasus, seperti percutaneous coronary intervention (PCI), rehabilitasi medik, penggunaan ventilator, dan pneumonia," papar Adang.
Adang menambahkan, TKMKB juga memperkuat peran FKTP melalui kendali biaya dan mutu. Ia menekankan pentingnya akses yang merata dan peningkatan kualitas dalam program promotif dan preventif, seperti Program Pengelolaan Penyakit Kronis (PROLANIS) dan Program Rujuk Balik (PRB).
Selain itu, TKMKB mendorong pengendalian dan pengelolaan kasus gigi di FKTP melalui kerja sama dengan organisasi profesi untuk meningkatkan layanan kesehatan gigi masyarakat.
"Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memperbaiki kualitas layanan dan pengendalian biaya. Tantangan seperti desentralisasi, tekanan ekonomi global, dan kebutuhan akan ketahanan dalam sistem kesehatan juga menjadi perhatian utama TKMKB,” kata Adang.
Ia berharap, sistem kesehatan nasional dapat lebih tangguh dan responsif terhadap berbagai tantangan yang dihadapi.
“TKMKB berkomitmen meningkatkan mutu dan efisiensi layanan kesehatan bagi peserta JKN. Dengan begitu, program JKN dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Adang.