KOMPAS.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI Agus Noorsanto menegaskan, sebagai perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), BRI siap mengakomodasi kebijakan tersebut dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.
"Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi," jelasnya dalam keterangan pers, Selasa (11/3/2025).
Dengan instrumen perbankan yang tepat, lanjut Agus, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
BRI optimistis kebijakan tersebut dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.
Dengan kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.
Selain itu, peningkatan simpanan valuta asing (valas) di perbankan nasional juga akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. Hal ini pada akhirnya memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.
Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan tersebut, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan untuk mempermudah eksportir dalam mengelola DHE, yakni:
"Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional," jelas Agus.