Advertorial

BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Tetap Terlindungi JKN

Kompas.com - 12/03/2025, 09:15 WIB

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bahwa para pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan jaminan kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (11/3/2025).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan, jaminan kesehatan bagi pekerja yang mengalami PHK telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Dalam pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004, disebutkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan selama enam bulan setelah mengalami PHK tanpa membayar iuran," kata Ghufron dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Ghufron menambahkan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 pasal 27 ayat 2, status PHK dibuktikan melalui beberapa dokumen.

Dokumen tersebut meliputi tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, perjanjian bersama, atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Selain itu pada pasal 27 ayat 4, pekerja yang terdampak PHK akan mendapatkan hak rawat inap di kelas 3 selama masa perlindungan kepesertaan JKN. Hal ini merupakan komitmen negara, hadir bagi pekerja yang mengalami PHK, dalam mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan," ucap Ghufron.

Dia menerangkan, pada pasal 27 ayat 6 juga disebutkan bahwa peserta PPU yang mengalami PHK, tidak bekerja kembali, dan tidak mampu, dapat melaporkan dirinya beserta keluarga ke dinas sosial setempat.

Pelaporan dilakukan untuk didaftarkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja, termasuk mereka yang terdampak PHK. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa para pekerja tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi maupun finansial," ujar Ghufron.

Prosedur untuk pekerja terdampak PHK

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, terdapat 10.425 mantan pekerja Sritex Group yang mendapatkan manfaat JKN, beserta 11.006 anggota keluarga.

Ghufron menjelaskan prosedur yang wajib dilakukan oleh pekerja yang terdampak PHK untuk mempertahankan layanan kesehatan.

"Prosedur yang wajib dilakukan oleh pekerja yang terdampak PHK adalah melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Pekerja wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu JKN, serta melampirkan surat keterangan belum bekerja," terang Ghufron.

Setelah pelaporan awal dilakukan, peserta wajib melakukan pelaporan setiap bulan selama enam bulan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menyatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan para pekerja yang terdampak PHK tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada peserta JKN yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat PHK. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk sosialisasi kepada para mantan pekerja Sritex Group, agar mereka memahami prosedur pengaktifan kembali kepesertaan mereka," ujar Abdul Kadir.

Kadir menambahkan, BPJS Kesehatan terus memantau perkembangan kondisi peserta terdampak PHK dan berupaya memberikan pendampingan agar para pekerja tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Pada kesempatan sama, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menegaskan, pekerja Sritex Group yang terdampak PHK memiliki hak atas berbagai bentuk perlindungan sosial, termasuk manfaat JKN. Kementerian Ketenagakerjaan pun telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberikan pendampingan kepada para pekerja yang terdampak PHK.

"Satgas bertugas untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, baik dalam hal pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun jaminan kesehatan, tetap terpenuhi. Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan hak-haknya, salah satunya adalah akses terhadap layanan kesehatan melalui program JKN," ujar Yassierli.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau