KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bahwa aset neto dalam kondisi sehat dan mampu mendukung pembayaran rumah sakit pada 2025.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih positif pada 2025. Hingga akhir Februari 2025, aset neto BPJS Kesehatan tercatat mencapai Rp 49,65 triliun.
“Jumlah ini setara dengan 3,36 kali rerata klaim per bulan dan menunjukkan kondisi keuangan yang stabil. Sebagai catatan, aset bersih DJS Kesehatan pada 2024 mencapai Rp 49,36 triliun," ujar Rizzky dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (21/3/2025).
Rizzky menambahkan, hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2014 Pasal 37 ayat (1).
PP tersebut mengatur bahwa kesehatan keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk enam bulan ke depan.
Kesehatan keuangan aset DJS juga didukung oleh pendapatan iuran yang dikumpulkan BPJS Kesehatan.
“Pada 2024, BPJS Kesehatan mencatat pendapatan iuran JKN Rp 165 triliun dengan tingkat kolektabilitas sebesar 99,22 persen,” terang Rizzky.
Rizzky melanjutkan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Rizzky menyebutkan, jumlah peserta JKN pada 2020 mencapai 222 juta jiwa. Angka tersebut meningkat pada 2024 menjadi 278 juta jiwa.
"Sejalan dengan hal itu, pemanfaatan layanan kesehatan juga meningkat signifikan dari 362,69 juta pemanfaatan pada 2020 menjadi 673,90 juta pemanfaatan pada 2024," tambah Rizzky.
Gandeng FKTP dan FKRTL
Rizzky melanjutkan, mulai 1 Maret 2025, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan 23.426 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 3.124 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Oleh karena itu, peserta JKN diharapkan tidak khawatir karena BPJS Kesehatan senantiasa memberikan layanan yang mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi.
Jika mendapatkan layanan yang tidak sesuai, peserta JKN dapat melayangkan pengaduan melalui kanal digital yang telah tersedia, seperti Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165, serta Aplikasi Mobile JKN.
“Selain itu, peserta juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU! di masing-masing rumah sakit," terang Rizzky.
Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan telah menginisiasi beragam inovasi guna memberikan kemudahan layanan bagi peserta JKN.
Salah satu inovasi tersebut adalah antrean online dan penggunaan identitas tunggal saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).
"Berbagai cara kami upayakan untuk memberikan layanan optimal bagi peserta JKN. Kami berharap, Indonesia menjadi negara yang semakin sehat serta tidak ada kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan," kata Rizzky.