KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Perlidungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur (Jatim) melakukan evaluasi terhadap pemberitaan di media cetak dan online bahwa serat asbes dapat menyebabkan penyakit asbestosis Berdasarkan penyelidikan yang dilakukanYLPK Jatim, framing isu tersebut terbukti tidak benar.
Advokat dan Sekretaris YLPK Jatim Mukharrom Hadi Kusumo, SH, MH, menjelaskan bahwa YLPK Jatim melakukan penelitian terhadap 100 responden dari populasi yang tinggal di 31 Kecamatan di Kota Surabaya. YLPK Jatim mengambil sampel di 17 Kecamatan dan di 18 Kelurahan.
Penelitian tersebut mengidentifikasi bahwa produk berbahan serat asbes tidak berpengaruh negatif atau membahayakan kesehatan manusia atau konsumen.
“Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa produk berbahan serat asbes aman digunakan sebagai atap dan plafon rumah tinggal konsumen di atas 30 tahun,” kata Mukharrom dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/3/2025).
Selain itu, YLPK Jatim melakukan eksperimen pengujian paparan serat asbes di udara dari enam titik lokasi pengambilan sampel udara di bawah 0,1 (nol koma satu) nilai ambang batas (NAB).
Berdasarkan Permenaker Nomor: 5 Tahun 2018, pengujian dilakukan menggunakan metode SNI 16-7059-2004 dengan identifikasi serat asbes putih Chrysotile (+).
Baca juga: Dokumen Perizinan Eiger Camp di Kaki Tangkuban Parahu Diklaim Lengkap
Hal tersebut sesuai Laporan Hasil Uji Nomor 035/LAB/03/2025 yang dilakukan Laboratorium Pusat Higiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (14/3/2025).
Hasil tes tersebut tidak jauh beda dengan hasil yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Unit Pelaksana Teknis Keselamatan Kerja.
Tes tersebut menyimpulkan hasil pengukuran kadar asbes pada tujuh titik lokasi penelitian masih dibawah 0,1 (nol koma satu) NAB yang diperkenankan sesuai dalam Permenaker RI Nomor: 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Pengujian kadar Debu Total Lingkungan Kerja Nomor: LHU.0013/II/2025 pada Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Depok
Sebagai informasi, pengambilan sampel udara di 13 titik dilakukan di Halaman Parkir Museum NU di Jalan Gayungsari Timur No 35 Surabaya pada tanggal 26 Februari 2025. Tes ini disaksikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Dinas Kesehatan Jatim, Dinas Lingkungan Hidup Jatim, UPT Perlindungan Konsumen Jawa Timur, NGO lingkungan, dan NGO kesehatan
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 30 yang mengatur pengawasan peredaran barang dan/atau jasa yang beredar di tengah masyarakat.
Baca juga: Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur
YLPK Jatim berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat konsumen tentang jaminan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan produk barang atap berbahan serat asbes.
Hal tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan, Pengawasan, Penyelenggaraan dan Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Selain itu, YLPK Jatim melakukan advokasi tersebut untuk melindungi hak normatif konsumen yang ditegaskan dalam Pasal 4 huruf c Undang-undang (UU) RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UU ini menjelaskan bahwa salah-satu hak normatif konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa.
Baca juga: Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok
YLPK Jatim menyatakan bahwa produk serat asbes putih Chrysotile tidak terbukti dapat menyebabkan penyakit asbestosis sebagaimana framing pemberitaan isu negatif bagi kesehatan tentang penggunaan produk serat asbes.
Hal tersebut sesuai hasil klarifikasi terhadap produsen pengahsil produk asbes semen, Ahli dari Universitas Indonesia, penelitian kepada seratus responden, serta pengujian di dua laboratorium.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menyaksikan konferensi pers YLPK Jatim dengan klik tautan ini.