KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbarukan guna mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia.
Aplikasi itu dilengkapi dengan berbagai fitur untuk mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap ataupun tinggal di suatu tempat.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan, lewat APOA, imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan.
“Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui APOA. Kemudian, datanya dapat diakses oleh petugas imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ujar Yuldi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (27/3/2025).
Yuldi menambahkan, implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 63 Tahun 2024.
Dalam Pasal 72 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh petugas imigrasi.
Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka pengelola dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta.
Adapun proses pelaporan tamu asing yang menginap di hotel melalui APOA dimulai dengan login ke sistem APOA oleh pemilik atau pengelola penginapan.
Setelah berhasil masuk, mereka wajib meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap dan mengunggah foto halaman depan paspor tersebut atau memfotonya langsung melalui aplikasi.
Selanjutnya, data tamu dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya.
Jika semua informasi sesuai, pengelola dapat melanjutkan proses hingga sistem mengeluarkan surat tanda terima pelaporan orang asing (STTPOA) sebagai bukti bahwa pelaporan telah berhasil dikirim melalui APOA.
Untuk pelaporan check-out, pemilik atau pengelola penginapan bisa kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan.
Namun, atau pengelola penginapan harus memastikan bahwa data yang dipilih sudah sesuai dengan tamu yang benar-benar melakukan check-out.
Setelah melakukan verifikasi, mereka dapat melanjutkan dengan memilih tombol check-out pada aplikasi.
Dengan langkah tersebut, laporan check-out tamu asing akan langsung tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian.
“Proses ini penting untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik,” kata Yuldi.
Sebagai informasi, mengacu pada basis data Ditjen Imigrasi hingga Senin (24/3/2025), total data tamu asing di penginapan seluruh Indonesia yang tercatat di APOA mecapai 78.077 orang. Data ini terdiri dari 23.835 check-in dan 54.242 check-out.
Adapun asal orang asing didominasi oleh Australia sebanyak 13.104 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 12.493 orang, India 5.688 orang, Singapura 4.491 orang, dan Jepang 3.869 orang.
Sementara itu, provinsi dengan catatan okupansi orang asing di penginapan tertinggi ada di Bali dengan total 47.772 orang.
Kemudian, Kepulauan Riau 6.068 orang, Jawa Timur 4.647 orang, Nusa Tenggara Timur 4.066 orang, dan Jakarta 3.210 orang.
“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” terang Yuldi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
"Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," jelas Godam.