Kabar lpdb

BPK RI Sebut Penyaluran Dana Bergulir LPDB Sesuai Regulasi

Kompas.com - 22/04/2025, 17:30 WIB

KOMPAS.com – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyambut baik penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan penyaluran dana bergulir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penyaluran dana bergulir oleh LPDB telah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku. Pemeriksaan ini mencakup Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga triwulan III-2024, dan menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan serta peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bergulir untuk koperasi di seluruh Indonesia.

Direktur Utama LPDB Supomo mengapresiasi hasil pemeriksaan tersebut. Ia menilai bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses akuntabilitas dalam tata kelola lembaga.

“Kami mengapresiasi dukungan dan masukan dari BPK sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif. LPDB berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan penyaluran dana bergulir agar benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi koperasi dan pelaku usaha,” ujar Supomo dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (22/4/2025).

Lebih lanjut, Supomo menekankan bahwa hasil LHP itu merupakan elemen penting dalam sistem pengawasan guna memastikan bahwa dana bergulir disalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

LPDB memastikan akan segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi dari BPK. Selain itu, lembaga ini juga akan terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem pembiayaan koperasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

“Kami tidak berhenti pada menerima laporan. Kami pastikan seluruh rekomendasi akan kami tindak lanjuti dengan langkah konkret. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana bergulir dikelola secara bertanggung jawab, tepat guna, dan tepat sasaran. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik,” tutur Supomo.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menegaskan, hasil pemeriksaan dari BPK merupakan alat kontrol penting yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh pihak terkait.

“Laporan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola penyaluran dana bergulir yang dikelola oleh LPDB. Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan koperasi secara berkelanjutan dan akuntabel,” kata Zabadi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau