Advertorial

Warga Lampung, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Juli 2025

Kompas.com - 03/05/2025, 11:18 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memulai program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku hingga Kamis (31/7/2025).

Peluncuran program ini dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (2/5/2025).

Adapun program tersebut dapat ditemui di berbagai titik pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer.

Selain itu, layanan juga tersedia secara daring melalui aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM yang telah beroperasi sejak Kamis (1/5/2025).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan bahwa program pemutihan PKB dan BBNKB merupakan wujud kolaborasi antara Pemprov Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, dan Jasa Raharja dalam memberikan keringanan kepada masyarakat.

Ia melanjutkan, pihaknya prihatin atas tingginya angka penunggakan pajak kendaraan di Lampung. Adapun jumlahnya sekitar 70 persen dari 4 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut, 2 juta kendaraan menunggak lebih dari lima tahun, dan 2 juta lainnya atau 38 persen menunggak kurang dari lima tahun.

"Program ini bertujuan untuk memperbarui data kendaraan sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat," kata Mirza dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat.

Mirza memberikan ilustrasi bahwa pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak selama 11 tahun yang seharusnya membayar antara Rp 7 juta hingga Rp 9 juta, kini cukup membayar Rp 300.000 melalui program pemutihan.

Masyarakat sendiri antusias terhadap program Pemprov Lampung tersebut. Tercatat, hingga pukul 10.00 WIB, jumlah pembayar pajak di Samsat Rajabasa mencapai 370 orang, hampir tiga kali lipat dari hari biasa.

"Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa upaya pelayanan kami direspons positif oleh masyarakat. Kami berharap, kolaborasi yang baik antara pemprov, Kepolisian, dan Jasa Raharja ini akan terus berlanjut demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung," terangnya.

Mirza mengingatkan, setelah periode program pemutihan berakhir, pihaknya akan memberlakukan penegakan hukum bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor.

Maka dari itu, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dan BBNKB agar memanfaatkan program tersebut secepatnya. Sebab, berbagai kemudahan ditawarkan dalam program ini, antara lain pembayaran tunggakan pajak hanya untuk tahun berjalan, pembebasan biaya balik nama, dan penghapusan pajak progresif.

"Kami akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang bagi mereka yang tidak memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Mirza berkata, program pemutihan juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung sebesar 30 persen. Sebab, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan berdampak positif pada peningkatan bagi hasil untuk kabupaten atau kota serta mendukung pembangunan infrastruktur di Lampung.

Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, Pemprov Lampung sedang mempertimbangkan pemberian reward berupa fasilitas parkir gratis di area publik selama satu tahun.

Sebaliknya, Mirza menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan dinas dengan status pajak menunggak.

Ia turut berterima kasih kepada seluruh pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) atas dukungan dan kolaborasi aktif dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Camat, dan Kepala Desa dalam menyosialisasikan program pemutihan.

Sinergi tersebut juga diperkuat melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menjangkau masyarakat di wilayah-wilayah yang lebih terpencil.

"Pemkab dan pemkot turut membantu personel kami dengan menugaskan staf Dispenda dan membuka kantor kecamatan sebagai pos pelayanan. Kolaborasi ini telah terjalin hingga tingkat kecamatan dan desa," tutur Mirza.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Helmy Santika menyatakan dukungan penuh terhadap program pemutihan pajak kendaraan.

Menurutnya, program tersebut akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Lampung, terutama dalam hal peningkatan PAD yang diharapkan dapat dialokasikan secara optimal untuk mendukung perekonomian, kesejahteraan, dan pembangunan di Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, Helmy mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

"Saya mengimbau seluruh masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Sebab, program serupa belum tentu diadakan setiap tahun. Ikuti prosedur yang berlaku, baik di Samsat Induk ataupun gerai-gerai Samsat di berbagai daerah," jelasnya.

Menyikapi tingginya antusiasme masyarakat, Helmy berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan demi kenyamanan.

"Mengingat animo masyarakat meningkat, seperti yang disampaikan Bapak Gubernur, pagi ini saja sudah ada 370 masyarakat yang memanfaatkan program ini. Oleh karena itu, pelayanan publik harus ditingkatkan. Persiapkan fasilitas pendukung seperti tenda, terutama mengingat cuaca panas, agar masyarakat merasa nyaman," ucapnya.

Helmy juga menegaskan komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk mendukung program pemutihan ini melalui kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum setelah masa program berakhir.

"Kami dari Polda Lampung akan mendukung penuh program Pemerintah Daerah. Saat ini pendekatan yang kami lakukan bersifat persuasif, namun setelah program ini berakhir, kami akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau