KOMPAS.com - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) turut mengawal penanganan kasus Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam persidangan kasus tersebut di Banjarbaru, Menteri UMKM mengutus Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana.
Reghi menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut seharusnya mengedepankan pembinaan.
"Perkara hukum yang menyangkut dengan UMKM, khususnya dalam kasus ini bisa mengedepankan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di situ jelas sekali bahwa pembinaan itu harus dan penting dilakukan," ujar Reghi dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (6/5/2025).
Reghi melanjutkan, memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian UMKM dan Polri yang disepakati pada 2021 masih berlaku hingga 2026.
Poin-poin MoU tersebut disepakati dengan satu tujuan, yakni upaya-upaya pengembangan UMKM di Indonesia.
“Walaupun ada perubahan struktur kabinet, nomenklatur kementerian, tapi MoU itu masih berlaku,” kata Reghi.
Kementerian UMKM pun berkomitmen untuk hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi pengusaha UMKM, di antaranya melalui pembinaan, pendampingan, hingga bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain.
Dengan begitu, UMKM menjadi mapan, tangguh, dan memenuhi berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Perlindungan hukum menjadi kewajiban yang harus dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan landasan PP Nomor 7 Tahun 2021," ujar Reghi.
Menurut Reghi, dari aspek perlindungan untuk masyarakat, dapat diterapkan sanksi administratif kepada pengusaha yang belum sesuai ketentuan.
Penerapan sanksi tersebut sudah diatur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Sanksi dapat berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan perizinan berusaha," imbuhnya.