Advertorial

Kementerian UMKM Kawal Kasus Toko Mama Khas Banjar

Kompas.com - 06/05/2025, 21:15 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) turut mengawal penanganan kasus Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam persidangan kasus tersebut di Banjarbaru, Menteri UMKM mengutus Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana.

Reghi menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut seharusnya mengedepankan pembinaan.

"Perkara hukum yang menyangkut dengan UMKM, khususnya dalam kasus ini bisa mengedepankan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di situ jelas sekali bahwa pembinaan itu harus dan penting dilakukan," ujar Reghi dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (6/5/2025). 

Reghi melanjutkan, memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian UMKM dan Polri yang disepakati pada 2021 masih berlaku hingga 2026.

Poin-poin MoU tersebut disepakati dengan satu tujuan, yakni upaya-upaya pengembangan UMKM di Indonesia. 

“Walaupun ada perubahan struktur kabinet, nomenklatur kementerian, tapi MoU itu masih berlaku,” kata Reghi.

Kementerian UMKM pun berkomitmen untuk hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi pengusaha UMKM, di antaranya melalui pembinaan, pendampingan, hingga bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain. 

Dengan begitu, UMKM menjadi mapan, tangguh, dan memenuhi berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Perlindungan hukum menjadi kewajiban yang harus dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan landasan PP Nomor 7 Tahun 2021," ujar Reghi.

Menurut Reghi, dari aspek perlindungan untuk masyarakat, dapat diterapkan sanksi administratif kepada pengusaha yang belum sesuai ketentuan.

Penerapan sanksi tersebut sudah diatur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

"Sanksi dapat berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan perizinan berusaha," imbuhnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau