KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara konsisten memperkuat berbagai strategi untuk meningkatkan keaktifan peserta dan kolektibilitas iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Strategi tersebut dilakukan guna menjaga keberlanjutan program serta memastikan seluruh peserta mendapatkan perlindungan kesehatan secara adil dan merata.
Pada Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (7/5/2025), Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, hingga 30 April 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 279,98 juta jiwa.
Kemudian, sebanyak 27 provinsi serta 409 kabupaten dan kota telah memperoleh predikat Universal Health Coverage (UHC).
David menyampaikan, BPJS Kesehatan telah menginisiasi beragam strategi untuk memperluas kepesertaan dan meningkatkan keaktifan peserta JKN.
“Misalnya, melalui pendekatan jemput bola layanan Jenis Layanan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta (JELITA) serta inovasi Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR)," jelas David dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu.
Untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap program JKN, lanjutnya, petugas dan Kader JKN dilibatkan dalam kegiatan edukasi secara langsung serta kunjungan ke rumah-rumah warga.
Dia berharap, masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN semakin menyadari manfaat penting perlindungan jaminan kesehatan.
"Sampai saat ini, BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan 27 kementerian dan lembaga serta bersama pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan validitas data dan efektivitas rekrutmen serta reaktivasi peserta,” tambah David.
Kemudian, BPJS Kesehatan juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hasilnya, validitas data kepesertaan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah mencapai 99,92 persen.
David berharap, strategi yang komprehensif dan kolaboratif dapat menjaga kesinambungan program JKN yang inklusif terhadap dinamika kebutuhan peserta.
Dia juga berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat terus mendukung program JKN demi mewujudkan jaminan kesehatan semesta bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Beragam kemudahan telah kami sediakan dalam ekosistem JKN dengan inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan,” ucap David.
Masyarakat dapat mengakses administrasi JKN melalui beragam kanal, seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165, BPJS Online yang menjangkau layanan hingga ke daerah pelosok, Care Center 165, dan layanan BPJS Keliling.
Peserta juga dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan dengan menunjukkan NIK tanpa perlu lagi salinan berkas.
Jawab tantangan dengan inovasi
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro mengatakan bahwa pihaknya masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kolektibilitas iuran JKN. Salah satunya adalah tunggakan iuran.
Untuk menjawab tantangan tersebut, BPJS Kesehatan telah menerapkan berbagai inovasi, seperti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0.
“Dengan inovasi itu, peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat mencicil kewajibannya secara lebih fleksibel, bahkan bagi peserta yang kini sudah aktif di segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI)," ujar Arief.
Skema cicilan minimum REHAB 2.0 dimulai dari satu bulan iuran dengan tenor maksimal hingga 36 kali angsuran bagi peserta yang telah beralih ke segmen PPU atau PBI.
"Program REHAB dirancang untuk meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan dan mengembalikan status kepesertaan ke kondisi aktif. Kami juga mendorong peserta menggunakan metode pembayaran autodebit yang dapat diaktifkan melalui aplikasi Mobile JKN," papar Arief.
Melalui mekanisme autodebit, iuran akan terdebit otomatis dari rekening peserta pada waktu yang telah ditentukan sehingga meminimalkan risiko keterlambatan pembayaran.
Saat ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan lebih dari satu juta kanal pembayaran untuk memudahkan peserta, seperti bank, payment point online banking (PPOB), fintech, dan ritel modern di seluruh Indonesia.
Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, BPJS Kesehatan juga melakukan tele-collecting, WhatsApp blast, serta kunjungan langsung melalui Kader JKN.
Selama 2024, lebih dari 42,79 juta penagihan melalui sambungan telepon telah dilakukan dan menghasilkan iuran terkumpul sebesar Rp 1,19 triliun.
Capaian kolektibilitas iuran pun menunjukkan tren positif. Tingkat kolektibilitas JKN di segmen kepesertaan PBPU pada 2024 mencapai 94,26 persen. Angka ini meningkat ketimbang 2023.
Peserta yang telah mendaftar program REHAB pun meningkat. Pada 2023, peserta mencapai 934.000 dan meningkat menjadi 1,73 juta peserta pada 2024. Hal ini mencerminkan bahwa program REHAB memberikan kemudahan bagi peserta dan sekaligus dapat meningkatkan pendapatan iuran.
Anggota Komisi IX DPR Sri Meliyana menegaskan urgensi sinergi berbagai pihak dalam mendukung keberhasilan Program JKN.
Ia menekankan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa berjalan sendiri dalam memaksimalkan upaya peningkatan keaktifan dan kolektibilitas peserta.
“Program JKN adalah tanggung jawab bersama. Jangan hanya BPJS Kesehatan yang bergerak melakukan sosialisasi. Pemda juga harus aktif ambil bagian dalam menyosialisasikan pentingnya JKN kepada masyarakat,” ujar Sri.
Menurutnya, pelayanan kesehatan yang layak merupakan hak rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sinergi antara BPJS Kesehatan, pemda, dan seluruh pihak terkait diperlukan untuk menjamin hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan kesehatan.