Advertorial

Agar Status JKN Selalu Aktif, BPJS Kesehatan Imbau Peserta Bayar Iuran Tepat Waktu

Kompas.com - 08/05/2025, 20:35 WIB

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengingatkan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membayar iuran tepat waktu, yakni tiap tanggal 10.

Hal ini diperlukan agar status kepesertaan, khususnya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, tetap aktif sehingga bisa tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, pembayaran tepat waktu sangat penting untuk menjaga keaktifan status kepesertaan.

“Jika sampai menunggak, peserta BPJS berisiko tidak bisa mengakses layanan kesehatan saat membutuhkan,” ujar Rizzky dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (8/5/2025).

BPJS Kesehatan, lanjut Rizzky, menyediakan berbagai kanal pembayaran iuran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

Kanal pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersedia melalui bank badan usaha milik negara (BUMN), bank badan usaha milik daerah (BUMD), bank swasta, jaringan ritel, jaringan outlet tradisional, e-commerce, serta dompet digital.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menerima pembayaran autodebit yang bisa menjadi solusi agar peserta terhindar dari risiko lupa bayar.

Saat ini, BPJS Kesehatan memiliki lebih dari 1 juta kanal pembayaran. Masyarakat bisa memilih sesuai kebiasaannya dalam bertransaksi.

“Dengan layanan autodebit, peserta bisa membayar iuran BPJS Kesehatan secara otomatis dari rekening yang didaftarkan,” tuturnya.

Masih dalam suasana Mayday, BPJS Kesehatan juga memastikan perlindungan akses layanan JKN bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 6 bulan, sesuai ketentuan berlaku.

“(Untuk itu) kami mengimbau peserta yang mengalami PHK untuk segera melakukan pelaporan ke BPJS Kesehatan agar dapat mereaktivasi status kepesertaannya,” tutur Rizzky.

Reaktivasi, lanjutnya, penting dilakukan agar peserta tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan hingga maksimal enam bulan sejak tanggal PHK ditetapkan.

Beralih segmen ke PBPU

Jika selama 6 bulan belum mendapatkan pekerjaan formal, ia pun mendorong untuk beralih segmen menjadi peserta PBPU.

Proses tersebut cukup mudah karena peserta cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan nomor rekening tabungan atau nomor ATM.

Jika rekening yang digunakan bukan milik pribadi, peserta cukup menambahkan bukti surat kuasa dalam bentuk tangkapan layar (screenshot). Peserta tidak dikenakan masa tunggu administrasi 14 hari jika membayar iuran dalam bulan berjalan (N+1) sejak dinonaktifkan.

Untuk pindah segmen, peserta bisa mengajukannya melalui berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165, BPJS Keliling, serta mal pelayanan publik di kabupaten atau kota masing-masing.

“Kami memberikan ketentuan tersebut agar peserta yang tidak aktif bisa kembali terlindungi tanpa harus menunggu. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan kemudahan dan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan,” tutur Rizzky.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau