Advertorial

Menperin: Bangun Industri Manufaktur Itu Sulit, Menghancurkannya Sangat Mudah

Kompas.com - 11/05/2025, 15:53 WIB

KOMPAS.com – Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian ekonomi global, termasuk Indonesia.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen memperkuat sektor manufaktur nasional melalui kebijakan afirmatif yang berpihak pada industri dalam negeri.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Peraturan ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekosistem industri nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, membangun industri manufaktur di sebuah negara tidak semudah membalikkan tangan. Sebab, terdapat banyak aspek yang terlibat, seperti ekosistem dan rantai pasok (supply chain).

“Sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah. Oleh karena itu, kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dalam negeri,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Menperin menjelaskan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memuat langkah progresif yang tidak terdapat dalam regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.

Salah satu pasal kunci dalam Perpres 46 Tahun 2025, yakni Pasal 66 ayat (2B), memberikan afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif yang sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam government procurement,” tegas Menperin.

Hal tersebut, imbuhnya, menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah terhadap industri nasional. Salah satunya dengan memberikan ruang partisipasi yang lebih besar dalam pengadaan pemerintah, termasuk di tingkat daerah.

“Regulasi baru ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri pada pertengahan April 2025. Presiden meminta agar kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan presiden tersebut,” papar Agus.

Tak hanya itu, Kemenperin juga berkomitmen untuk mereformasi kebijakan TKDN. Utamanya, dalam hal Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, lebih cepat, dan berbiaya murah.

Tujuannya, kata Agus, agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dapat dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), serta badan usaha milik daerah (BUMD).

Menperin menambahkan, reformasi kebijakan TKDN sebenarnya telah dimulai jauh sebelum Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif masuk impor ke AS pada awal April 2025. Pembahasan reformasi Tata Cara Perhitungan TKDN telah dimulai oleh Kemenperin sejak Februari 2025.

Agus melanjutkan, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global, tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri.

“Kami senantiasa mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” katanya.

Agus menuturkan, Kemenperin memiliki misi dan semangat untuk membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi penciptaan usaha baru serta peningkatan iklim investasi yang kondusif.

Berangkat dari komitmen tersebut, Kemenperin telah memulai reformasi TKDN. Langkah ini bahkan sudah dilakukan sebelum kebijakan deregulasi diambil sebagai respons atas kebijakan tarif AS.

Adapun reformasi TKDN yang dilakukan Kemenperin mencakup formulasi penghitungan komponen dalam negeri yang lebih berkeadilan serta penyederhanaan proses bisnis dalam penerbitan Sertifikat TKDN.

Rumusan kebijakan reformasi TKDN tersebut telah melalui uji publik dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

“Saya berharap reformasi TKDN ke depan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di Tanah Air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” ungkap Menperin.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau