Advertorial

DPRD Surabaya Dorong Kolaborasi Pemkot dan BPN untuk Permudah dan Percepat Sertifikasi Tanah

Kompas.com - 17/05/2025, 10:21 WIB

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Surabaya Laila Mufidah menanggapi keluhan warga yang menilai pengurusan sertifikat tanah di Kota Pahlawan masih lamban, rumit, dan mahal.

Laila pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mengambil langkah konkret untuk mempermudah dan mempercepat sertifikasi tanah bagi masyarakat.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengusulkan Pemkot Surabaya memperkuat kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program percepatan sertifikasi tanah yang lebih terintegrasi.

Ia mencontohkan keberhasilan program Lontong Balap yang melibatkan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai mitra dalam pelayanan publik. Kolaborasi serupa diharapkan dapat diterapkan bersama BPN.

“Pemkot harus hadir dalam mengatasi masalah ini. Kenapa tidak membuat kolaborasi serupa dengan BPN agar layanan bisa lebih mudah dan terjangkau?” ujar Laila dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, meski banyak warga memiliki dokumen sah seperti petok D dan akta jual beli, nyatanya mayoritas masih kesulitan memperoleh sertifikat hak milik karena proses yang berbelit dan minim pendampingan.

Bahkan, program digital sertifikasi tanah milik BPN yang selama ini diandalkan dianggap belum efektif karena warga masih kesulitan mengaksesnya.

Laila juga mengungkapkan keluhan warga di Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Warga tersebut mengaku diarahkan untuk mengurus sertifikat secara mandiri tanpa pendampingan dari kelurahan sehingga mengalami kebingungan saat mengakses layanan daring tersebut.

Oleh karena itu, Laila mendesak Pemkot Surabaya dan BPN membuka layanan sertifikasi massal yang dikoordinasi langsung oleh kelurahan serta melibatkan RT dan RW.

Dengan cara ini, pengurusan sertifikat tanah dapat menjadi lebih dekat, transparan, dan mudah dijangkau warga.

“Jangan sampai warga justru merasa takut karena biaya yang tinggi. Sertifikat tanah adalah hak dasar setiap warga,” tegasnya.

Selain itu, Laila juga menekankan bahwa program sosialisasi intensif dari BPN harus melibatkan pemerintah, mulai dari Pemkot hingga tingkat kecamatan.

Ia juga mendorong pengaktifan kembali program sertifikasi massal yang pernah digelar beberapa tahun lalu. Program ini terbukti efektif membantu warga, khususnya kalangan kurang mampu, dan sekaligus mencegah praktik percaloan yang merugikan.

Hal tersebut diakui Ketua RT 02 Panjang Jiwo, Riono. Ia menyebut, warga yang mengurus sertifikat secara individu harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah. Namun dengan program massal, biaya tersebut dapat ditekan dan warga merasa sangat terbantu.

DPRD Surabaya berharap, Pemkot segera merespons usulan ini dengan kebijakan nyata dan terukur. Selain mempercepat legalitas tanah warga, sertifikat tanah juga memiliki peran penting sebagai jaminan hukum dan ekonomi bagi masyarakat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau