Advertorial

Taspen Pastikan Gaji Ketiga Belas untuk Penerima Pensiun Disalurkan Tepat Waktu

Kompas.com - 21/05/2025, 16:45 WIB

KOMPAS.com – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen mengumumkan pelaksanaan penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan.

Penyaluran gaji itu merupakan salah satu bentuk komitmen perseroan dalam mendukung kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) purnabakti.

Adapun pembayaran gaji ketiga belas untuk penerima pensiun dan tunjangan akan mulai disalurkan pada Senin (2/6/2025).

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Corporate Secretary PT Taspen Henra menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Dengan begitu, peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/5/2025).

Beberapa poin penting dalam pembayaran Gaji Ketiga Belas 2025 antara lain:

  1. Besaran Gaji Ketiga Belas dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
  2. Tidak dikenakan potongan iuran ataupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
  4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.
  5. Jadwal khusus juga ditetapkan bagi ASN terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh PT Taspen. Sementara, TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

PT Taspen juga mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen dan menegaskan bahwa seluruh layanan tersedia gratis tanpa dipungut biaya.

Peserta disarankan untuk hanya mengakses informasi resmi melalui sosial media resmi PT Taspen, Kantor Cabang Taspen terdekat, atau Call Center 1500919.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Taspen dalam memberikan layanan yang andal dan tepercaya bagi peserta serta mendukung pengelolaan pensiun yang efisien dan berkelanjutan.

“Komitmen itu selaras dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa kini BUMN adalah kapal induk yang menyatukan semua (elemen) untuk membangun keseimbangan ekonomi dan pertumbuhan bisnis serta memastikan kesejahteraan masyarakatnya,” imbuh Henra.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau