KOMPAS.com — Apakah Anda yakin produk yang Anda beli asli? Di tengah maraknya peredaran produk palsu, banyak konsumen tanpa sadar membeli barang yang tidak sesuai standar resmi hanya karena tergiur harga murah.
Sayangnya, penggunaan produk palsu tidak hanya merugikan produsen asli, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna.
Untuk melindungi konsumen dari produk palsu, Danfoss A/S bersama firma hukum SKC Law melakukan razia terhadap sejumlah toko, pemasok, dan importir di Jakarta selama 2024–2025.
Razia menyasar peredaran kompresor dan katup ekspansi merek Danfoss yang terbukti palsu.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran merek dagang Danfoss yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pelaku pelanggaran merek dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar, sesuai Pasal 100 dan 102 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Investigasi awal
Investigasi dimulai dari laporan adanya peredaran produk Danfoss palsu di pasar. Tim dari Danfoss A/S dan SKC Law kemudian menyelidiki sejumlah toko di Jakarta dan menemukan pelanggaran merek di tiga toko di Jakarta Barat serta satu toko di Jakarta Utara (Jakut).
Setelah mengantongi bukti, Danfoss A/S melalui SKC Law melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke kepolisian.
Penindakan
Pada Mei 2024, kepolisian menggelar razia di empat toko yang terindikasi menjual produk palsu. Dalam razia tersebut, polisi menyita puluhan kompresor dan katup ekspansi bermerek Danfoss palsu.
Mereka juga berhasil mengidentifikasi para pemasok produk ilegal tersebut.
Untuk mencegah produk palsu beredar di pasaran, pihak kepolisian bersama SKC Law telah memusnahkan puluhan barang bukti yang disita dari sejumlah toko, pemasok, dan importir.
Pernyataan kuasa hukum
Kuasa hukum eksternal Danfoss, Purnomo Suryomurcito menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan tersebut berkat kerja sama dengan pihak kepolisian.
Ia menekankan, tindakan itu bertujuan melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk palsu.
“Produk palsu tidak hanya menurunkan mutu dan merusak reputasi merek, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya serius, seperti korsleting yang dapat menyebabkan kebakaran,” jelas Purnomo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/4/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli produk hanya dari distributor resmi Danfoss A/S, yang informasinya tersedia di laman resmi Danfoss (www.danfoss.com).
“Dengan membeli produk palsu merek Danfoss, konsumen dirugikan karena barang tersebut tidak memenuhi standar kualitas. Bahkan, produk palsu bisa membahayakan keselamatan, seperti risiko kebakaran akibat korsleting listrik,” ujar Purnomo.
Ia menambahkan, peredaran produk palsu juga merusak reputasi Danfoss dan melemahkan kepercayaan terhadap produk-produk resminya.
Purnomo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kompresor maupun katup ekspansi merek Danfoss.
Ia menyarankan agar konsumen hanya membeli melalui distributor resmi yang dapat dicek langsung di situs website resmi Danfoss (www.danfoss.com).
Informasi produk asli Danfoss
Danfoss menjamin setiap produknya memiliki kualitas tinggi, performa optimal, umur panjang, dan keamanan maksimal.
Produk asli juga dirancang untuk efisiensi energi, sehingga dapat menekan biaya operasional.
Sebaliknya, produk palsu sering kali tidak memenuhi standar dan dapat merusak sistem, bahkan menimbulkan risiko kebakaran.
Dengan membeli produk asli, konsumen juga mendapat dukungan purna jual seperti garansi, layanan teknis, dan bantuan pelanggan.