Kabar djki

Kekayaan Intelektual dan Masa Depan Wayang, Begini Inovasi untuk Generasi Muda

Kompas.com - 27/05/2025, 13:40 WIB

KOMPAS.com – Museum Wayang merupakan salah satu benteng penjaga dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah.

Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum tersebut juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam tentang seni pertunjukan wayang.

Namun, upaya pelestarian wayang tidak cukup hanya dengan dokumentasi dan perawatan fisik seperti yang dilakukan di Museum Wayang selama ini. Diperlukan langkah yang lebih jauh melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI) agar warisan budaya wayang tetap terlindungi dan tidak diakui oleh pihak lain.

Kepala Satuan Pelaksana Museum Wayang Suwandi menyampaikan, wayang bukan sekadar seni pertunjukan, melainkan juga sarana pendidikan, kritik, sosial, dan refleksi nilai-nilai kehidupan.

Wayang telah diakui oleh dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO sejak 2003. Namun, pengakuan ini belum cukup untuk menjamin keberlangsungan wayang di tengah tantangan modern, terutama dalam menarik minat generasi muda.

“Saat ini, generasi muda kurang berminat terhadap kesenian wayang. Mengatasi hal tersebut, pada tahun ini, Museum Wayang melakukan banyak peningkatan untuk menarik minat pengunjung dengan menggunakan media sosial dan website untuk mempromosikan kegiatan-kegiatan kami,” ujar Suwandi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/5/2025).

Museum Wayang, lanjutnya, juga mengadopsi teknologi digital dengan membuka ruang imersif untuk meningkatkan daya tarik bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Pihaknya bahkan merancang empat kali penyelenggaraan pagelaran di ruang publik dan 23 kali pertunjukan di ruang pagelaran Museum Wayang sepanjang 2025.

“Dengan upaya-upaya ini, kami berharap dapat meningkatkan kepedulian generasi muda terhadap wayang sehingga mereka turut serta dalam pelestariannya,” ucap Suwandi.

Inovasi dalam pelestarian wayang

Senada dengan Suwandi, Dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta Sugeng Nugroho menyampaikan era modernisasi dan globalisasi membawa dampak besar terhadap berbagai sendi kehidupan bangsa, termasuk kesenian tradisional wayang sebagai karya agung bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, kata Sugeng, wayang perlu dilestarikan tidak hanya dalam bentuk aslinya, tetapi juga dengan inovasi yang relevan dengan perkembangan zaman.

“Pelindungan terhadap wayang bukan berarti mengawetkan wayang saja agar tidak pudar dari bentuk dan format tradisionalnya. Pelestarian juga berarti menginovasi wayang sesuai dengan napas zaman dengan tetap mempertahankan nilai-nilai kearifan yang terkandung di dalamnya,” tutur Sugeng.

Menurut dia, inovasi dalam kesenian tradisional perlu dilakukan dengan tetap mempertahankan format pertunjukan yang sudah ada, tetapi juga menciptakan bentuk baru yang sesuai dengan selera generasi masa kini.

Upaya tersebut membutuhkan dukungan serta kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, institusi pendidikan, seniman, dan pemangku kepentingan lain.

“Biarkanlah kesenian tradisi yang konservatif tetap hidup sesuai situasi dan kondisi masyarakat pendukungnya. Jika ingin berinovasi, maka buatlah format pertunjukkan baru tetapi harus mempertahankan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, baik nilai artistik, estetik, etika, maupun filsafatnya,” papar Sugeng.

Pelindungan kekayaan intelektual untuk wayang

Menyikapi hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damar Sasongko menyatakan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum turut berperan dalam melindungi dan melestarikan budaya di Indonesia, khususnya wayang.

Salah satu bentuk pelindungan yang diberikan adalah pencatatannya sebagai ekspresi budaya tradisional (EBT).

“Hingga saat ini, sebanyak 1841 EBT dari seluruh Indonesia telah dicatatkan ke DJKI dan 21 di antaranya adalah pelindungan terhadap seni tradisi wayang. Jumlah ini akan terus bertambah mengingat wilayah Indonesia yang terdiri dari beragam suku dan budaya,” kata Agung.

Lebih lanjut, pelindungan KI terhadap kesenian wayang tidak hanya terbatas pada KI komunal, tetapi juga aspek seni pertunjukan wayang. Misalnya, karya para pelaku seni berupa modifikasi cerita dari cerita pewayangan yang turun-temurun, seni pertunjukan wayang, instrumen musik yang mengiringi pergelaran wayang. Semua ini dapat dilindungi melalui pencatatan hak cipta dan hak terkait.

Selain itu, nama komunitas dalang serta sanggar seni juga bisa didaftarkan sebagai merek untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Seni tradisi, khususnya wayang, merupakan jati diri bangsa yang tidak boleh hilang. pelindungan kekayaan intelektualnya bukan hanya soal legalitas, melainkan juga bentuk penghormatan terhadap para seniman yang telah menjaga tradisi ini selama berabad-abad,” ucap Agung.

Agung menegaskan, tanpa perlindungan yang memadai, seni wayang bisa saja hanya menjadi kenangan dalam sejarah.

“Jika kita ingin wayang tetap hidup dan relevan, kita harus menyadari bahwa seni ini membutuhkan perlindungan. Tanpa itu, suatu hari nanti wayang mungkin hanya akan menjadi bagian dari sejarah yang pernah ada,” imbuh Agung.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau