KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperluas akses bagi masyarakat untuk memahami isu-isu kekayaan intelektual (KI) melalui layanan perpustakaan fisik dan digital.
Melalui aplikasi ePerpusDJKI, masyarakat kini dapat meminjam berbagai buku bertema KI dan topik lainnya secara daring.
Berlokasi di Jalan Daan Mogot Nomor 24, Kota Tangerang, Banten, Perpustakaan DJKI juga dapat diakses dalam format digital melalui lamanhttps://perpus.dgip.go.id.
Ketua Tim Kerja Perpustakaan dan JDIH DJKI Leny Handayani mengatakan, koleksi perpustakaan DJKI mencakup lebih dari 1.000 judul buku yang meliputi bidang hukum, ekonomi, psikologi, teknik, arsitektur, hingga keagamaan. Buku-buku itu pun tersedia untuk publik secara gratis melalui sistem peminjaman daring.
“DJKI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ePerpusDJKI, perpustakaan digital yang menyediakan koleksi referensi terpercaya di berbagai bidang, termasuk kekayaan intelektual,” ujar Leny dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/5/2025).
Leny menjelaskan, DJKI bekerja sama dengan Perpustakaan Kemendikbudristek dan penyedia teknologi lokal untuk mengembangkan sistem otomasi perpustakaan berbasis aplikasi SLIMS dan ePerpusDJKI.
Sistem tersebut telah terintegrasi dengan situs resmi DJKI sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan.
Untuk meminjam buku digital, masyarakat cukup mendaftar sebagai anggota melalui laman resmi, mengunduh aplikasi ePerpusDJKI, dan melakukan registrasi. Setelah proses verifikasi selesai, anggota dapat meminjam buku untuk dibaca secara daring maupun luring.
“Melalui ePerpusDJKI, publik tidak hanya bisa membaca buku secara online, tapi juga mengunduhnya untuk dibaca secara offline, menjadikan pembelajaran jadi lebih fleksibel,” tambah Leny.
Leny berharap, langkah tersebut dapat meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Selain ePerpusDJKI, DJKI juga menyediakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH DJKI) yang fokus pada penyediaan regulasi di bidang Kekayaan Intelektual,” kata Leny.