Advertorial

BPJS Kesehatan dan Pemprov Papua Barat Daya Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Program JKN

Kompas.com - 03/06/2025, 20:34 WIB

KOMPAS.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ghufron Mukti melakukan kunjungan kerja ke wilayah Papua. Salah satu agenda dalam kunjungan tersebut adalah bertemu Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu.

Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat sinergi BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya dalam meningkatkan layanan dan memperluas akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan siap memperkuat dukungan terhadap Provinsi Papua Barat Daya.

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah memperbaiki sistem pendataan kepesertaan menjadi lebih terstruktur. Dengan demikian, bantuan iuran dan pelayanan kesehatan dapat disalurkan tepat sasaran.

Ghufron juga menggagas pemberdayaan mahasiswa di bidang kesehatan dalam program sosialisasi dan edukasi skrining kesehatan ke masyarakat.

”Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan informasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan,” kata Ghufron dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

BPJS Kesehatan, katanya, telah menyiapkan akses data Program JKN kepada pemerintah daerah (pemda) melalui aplikasi Dashboard JKN.

Melalui aplikasi tersebut, pemda dapat melihat data capaian Universal Health Coverage (UHC), profil peserta, serta pemanfaatan layanan.

Dalam pembayaran klaim fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan berkomitmen menjaga kelancaran operasional layanan. Hal ini dilakukan dengan menjamin proses pembayaran klaim maksimal 15 hari setelah berkas dinyatakan lengkap.

”Ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran operasional layanan di fasilitas kesehatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan akan terus menyempurnakan proses rujukan dari layanan dasar ke layanan lanjutan untuk memperkuat sistem rujukan.

Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hambatan geografis dan kondisi khas di Papua Barat Daya.

”Kemudahan yang diberikan dalam mengikuti alur rujukan menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas penanganan pasien, khususnya bagi peserta JKN,” tandas Ghufron.

Saat ini, jumlah peserta JKN di Provinsi Papua Barat Daya 699.146 jiwa. Untuk memaksimalkan layanan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Sorong telah bekerja sama dengan 157 fasilitas kesehatan (faskes). Rinciannya, 122 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 11 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit, serta 21 faskes penunjang, seperti apotek dan optik.

Apresiasi BPJS Kesehatan

Gubernur Papua Barat mengapresiasi BPJS Kesehatan atas kontribusi yang sudah diberikan. Ia menyoroti capaian kepesertaan JKN di wilayahnya yang kini telah mencapai 98 persen.

Meski demikian, pencapaian tersebut perlu diiringi dengan peningkatan fasilitas dan layanan kesehatan setempat. Tujuannya, untuk menciptakan sistem yang lebih cepat, nyaman, dan minim keluhan bagi masyarakat.

Elisa menegaskan bahwa sektor kesehatan bersama pendidikan dan ekonomi merupakan tiga prioritas utama pembangunan di Papua Barat Daya.

”Saya berharap, BPJS Kesehatan dapat menjadi mitra strategis Pemprov Papua Barat Daya dalam membangun masyarakat yang sehat secara menyeluruh selain operator program jaminan sosial,” kata Elisa.

Pemprov Papua Barat Daya, lanjut Elisa, menghadapi sejumlah tantangan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Sebut saja, rendahnya pemanfaatan layanan kesehatan dasar dan keterbatasan akses rujukan, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.

Ia menilai, perlu ada penguatan layanan promotif dan preventif, seperti skrining kesehatan dan pengobatan dini.

”Edukasi masyarakat mengenai pencegahan penyakit menular dan tidak menular juga penting dilakukan,” tukasnya.

Dalam pertemuan tersebut, perhatian terhadap kelompok rentan turut dibahas, termasuk masyarakat Orang Asli Papua (OAP).

Pemprov Papua Barat Daya dan BPJS Kesehatan sepakat bahwa semua peserta harus mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan secara setara, termasuk kelompok rentan.

Namun, masih ada kendala administratif dalam proses pendataan yang menyebabkan pemanfaatan layanan tidak optimal. Ke depan, isu ini menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan dan pemutakhiran data peserta.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau