KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, menyambut baik rencana Wali Kota Surabaya yang akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengelolaan parkir dan juru parkir dalam waktu dekat.
Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap dunia usaha sekaligus upaya menertibkan praktik pungutan liar yang selama ini marak terjadi di lapangan.
Bahtiyar mengapresiasi rencana SE tersebut, terutama karena parkir selama ini menjadi bagian dari layanan penting yang menyentuh aktivitas konsumen secara langsung, khususnya di minimarket dan tempat usaha lainnya.
“Saya berharap, ada sosialisasi menyeluruh kepada para pengusaha, khususnya minimarket dan pelaku usaha lainnya. Tidak hanya untuk mengetahui isi SE, tetapi (edukasi dibutuhkan) juga untuk mengimplementasikannya dengan benar,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Ia menegaskan bahwa parkir seyogyanya digratiskan jika pelaku usaha telah membayar pajak parkir kepada Pemkot Surabaya.
“Kalau sudah bayar pajak parkir, jangan sampai masyarakat masih ditarik biaya oleh oknum yang tidak jelas,” tegasnya.
Peluang lapangan kerja baru
Lebih lanjut, ia melihat bahwa penerapan SE juga membuka peluang terciptanya lapangan pekerjaan baru.
Para pelaku usaha diharapkan merekrut tenaga juru parkir resmi yang bertugas menjaga dan mengatur kendaraan di lokasi usahanya.
“Juru parkir yang direkrut perusahaan tentu memiliki tanggung jawab, termasuk dalam pengawasan kendaraan agar tidak hilang. Ini juga bagian dari layanan konsumen,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar pelaku usaha memprioritaskan warga Surabaya dalam rekrutmen guna mengurangi angka pengangguran di wilayah yang dinaunginya itu.
Identifikasi juru parkir dan layanan aduan
Sebagai bentuk transparansi dan kejelasan di lapangan, juru parkir yang ditunjuk nantinya disarankan mengenakan atribut resmi seperti rompi dengan tulisan “Gratis Parkir”.
Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari kebingungan masyarakat dan memastikan bahwa parkir memang gratis di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, DPRD Surabaya juga mendorong Pemkot untuk menyediakan layanan aduan masyarakat. Layanan ini penting agar warga bisa melaporkan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
“Harus ada mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Misalnya, bisa melalui call center, WhatsApp, atau media sosial. Kalau ada yang melanggar, tentu ada sanksi. Akan tetapi, sebaiknya dilakukan secara bertahap sebelum pencabutan izin usaha,” terangnya.
Warga Surabaya diimbau untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan SE tersebut dan memanfaatkan kanal aduan bila menemui pelanggaran. Dengan begitu, kebijakan bisa berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan dunia usaha.