Advertorial

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Gawat Darurat Dijamin Program JKN

Kompas.com - 05/06/2025, 15:54 WIB

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa setiap pasien dalam kondisi gawat darurat berhak mendapatkan layanan medis di rumah sakit. Penjaminan ini berlaku bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa terkecuali.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, mekanisme pelayanan kegawatdaruratan dalam Program JKN telah diatur secara jelas dan dilaksanakan sesuai prosedur.

"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr Rasidin. Kami telah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri dan memahami situasi secara menyeluruh," ujar Rizzky seperti dikutip dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Rizzky menambahkan, peserta JKN berhak langsung mendapatkan layanan kesehatan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, baik yang telah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta tidak perlu rujukan dan bisa langsung mengakses layanan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat. Penilaian atas kondisi gawat darurat tersebut merupakan kewenangan tenaga medis, bukan berdasarkan asumsi individu.

Penilaian terhadap kondisi darurat sepenuhnya dilakukan oleh dokter, bukan berdasarkan asumsi pribadi. Penilaian ini juga menjadi tanggung jawab dan kewenangan tenaga medis, khususnya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Adapun dasar hukum penanganan kegawatdaruratan dalam Program JKN merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

“Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang mengancam nyawa, seperti gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis sejenis,” terang Rizzky.

Selain itu, menurut Rizzky, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 juga menyebutkan bahwa dalam keadaan gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa melihat status pasien. Artinya, pelayanan diberikan baik untuk peserta JKN, pasien umum, atau tanpa jaminan sama sekali.

"BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat melalui Program JKN. Mekanisme pelayanan telah dirancang agar tetap menjamin layanan menyeluruh, dengan tetap mengacu pada prosedur medis berlaku," ucap Rizzky.

Ia pun mengimbau peserta JKN untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif serta mengikuti alur layanan berjenjang. Di samping itu, menerapkan pola hidup sehat juga penting sebagai langkah pencegahan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau