KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa setiap pasien dalam kondisi gawat darurat berhak mendapatkan layanan medis di rumah sakit. Penjaminan ini berlaku bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa terkecuali.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, mekanisme pelayanan kegawatdaruratan dalam Program JKN telah diatur secara jelas dan dilaksanakan sesuai prosedur.
"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr Rasidin. Kami telah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri dan memahami situasi secara menyeluruh," ujar Rizzky seperti dikutip dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Rizzky menambahkan, peserta JKN berhak langsung mendapatkan layanan kesehatan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, baik yang telah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam kondisi gawat darurat, peserta tidak perlu rujukan dan bisa langsung mengakses layanan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat. Penilaian atas kondisi gawat darurat tersebut merupakan kewenangan tenaga medis, bukan berdasarkan asumsi individu.
Penilaian terhadap kondisi darurat sepenuhnya dilakukan oleh dokter, bukan berdasarkan asumsi pribadi. Penilaian ini juga menjadi tanggung jawab dan kewenangan tenaga medis, khususnya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Adapun dasar hukum penanganan kegawatdaruratan dalam Program JKN merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
“Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang mengancam nyawa, seperti gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis sejenis,” terang Rizzky.
Selain itu, menurut Rizzky, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 juga menyebutkan bahwa dalam keadaan gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa melihat status pasien. Artinya, pelayanan diberikan baik untuk peserta JKN, pasien umum, atau tanpa jaminan sama sekali.
"BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat melalui Program JKN. Mekanisme pelayanan telah dirancang agar tetap menjamin layanan menyeluruh, dengan tetap mengacu pada prosedur medis berlaku," ucap Rizzky.
Ia pun mengimbau peserta JKN untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif serta mengikuti alur layanan berjenjang. Di samping itu, menerapkan pola hidup sehat juga penting sebagai langkah pencegahan.