KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak tidak dikenai denda ataupun bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (13/6/2025).
Penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan yang menunggak, baik milik pribadi maupun badan usaha. Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, gerai Samsat, ataupun secara daring melalui aplikasi Signal yang tersedia di App Store dan Play Store.
Aplikasi Signal memungkinkan wajib pajak membayar pajak tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Dokumen Tanda Bukti 15 Kewajiban Pembayaran (TBPKP) juga dapat dikirim ke alamat yang dipilih pengguna.
Namun, untuk tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak tetap harus datang langsung ke Samsat Induk.
Lokasi SAMSAT tersedia di lima wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta, berharap insentif itu dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Warga diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum 31 Agustus 2025.