KOMPAS.com — Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, resmi menurunkan tarif pencatatan hak cipta guna memperluas akses pelindungan hukum atas karya intelektual masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut, biaya pencatatan hak cipta kini ditetapkan sebesar Rp 200.000 per permohonan untuk seluruh jenis ciptaan. Angka ini lebih terjangkau dari tarif sebelumnya yang berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 600.000.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum Razilu menjelaskan, penurunan tarif merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan kendala finansial yang kerap dihadapi para pencipta, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), akademisi, serta pelaku ekonomi kreatif, saat mendaftarkan karya.
Razilu menambahkan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat.
“Penurunan tarif adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberdayakan pencipta,” tutur Razilu seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi DJKI, Rabu (18/6/2025).
Selain penyesuaian tarif, DJKI juga terus memperkuat layanan digital demi mempercepat proses administrasi. Melalui sistem e-hakcipta, pemohon dapat mengajukan permohonan secara daring selama 24 jam penuh. Pencatatan pun berlangsung lebih transparan dan efisien.
Sebagai contoh, fitur Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) memungkinkan permohonan disetujui dalam hitungan menit.
Pemerintah juga memperkuat keabsahan dokumen elektronik dalam pencatatan. DJKI telah mengadopsi sistem Electronic Seal (E-Seal) yang disediakan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia.
“Penurunan tarif ini sejalan dengan reformasi pelayanan publik. Kami menyederhanakan prosedur, mempercepat proses digital, dan memastikan biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku inovasi,’ ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kementerian Hukum Agung Damarsasongko.
Ke depan, DJKI juga mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta komunitas kreatif untuk memperluas edukasi terkait manfaat dan kemudahan pencatatan hak cipta.
Seluruh informasi mengenai skema tarif terbaru dan prosedur pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi DJKI Kementerian Hukum di www.dgip.go.id.