Kabar djki

DJKI Mudahkan Akses Hak Cipta dengan Turunkan Tarif dan Layanan Digital

Kompas.com - 18/06/2025, 11:06 WIB

KOMPAS.com — Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, resmi menurunkan tarif pencatatan hak cipta guna memperluas akses pelindungan hukum atas karya intelektual masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Dalam PP tersebut, biaya pencatatan hak cipta kini ditetapkan sebesar Rp 200.000 per permohonan untuk seluruh jenis ciptaan. Angka ini lebih terjangkau dari tarif sebelumnya yang berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 600.000.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum Razilu menjelaskan, penurunan tarif merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan kendala finansial yang kerap dihadapi para pencipta, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), akademisi, serta pelaku ekonomi kreatif, saat mendaftarkan karya.

Razilu menambahkan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat.

“Penurunan tarif adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberdayakan pencipta,” tutur Razilu seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi DJKI, Rabu (18/6/2025).

Selain penyesuaian tarif, DJKI juga terus memperkuat layanan digital demi mempercepat proses administrasi. Melalui sistem e-hakcipta, pemohon dapat mengajukan permohonan secara daring selama 24 jam penuh. Pencatatan pun berlangsung lebih transparan dan efisien.

Sebagai contoh, fitur Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) memungkinkan permohonan disetujui dalam hitungan menit.

Pemerintah juga memperkuat keabsahan dokumen elektronik dalam pencatatan. DJKI telah mengadopsi sistem Electronic Seal (E-Seal) yang disediakan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia.

“Penurunan tarif ini sejalan dengan reformasi pelayanan publik. Kami menyederhanakan prosedur, mempercepat proses digital, dan memastikan biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku inovasi,’ ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kementerian Hukum Agung Damarsasongko.

Ke depan, DJKI juga mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta komunitas kreatif untuk memperluas edukasi terkait manfaat dan kemudahan pencatatan hak cipta.

Seluruh informasi mengenai skema tarif terbaru dan prosedur pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi DJKI Kementerian Hukum di www.dgip.go.id.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau