Advertorial

Permenkop Baru Terbit, LPDB Siap Kucurkan Pembiayaan untuk 80 Kopdes Percontohan

Kompas.com - 18/06/2025, 15:06 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah memperkuat dukungan terhadap pengembangan koperasi desa dengan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock-Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Dengan terbitnya aturan baru itu, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) kini dapat menyalurkan pembiayaan bagi 80 koperasi percontohan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Bisnis LPDB Krisdianto Soedarmono mengatakan bahwa saat ini, sudah ada delapan koperasi di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang siap menerima pembiayaan. 

Hal tersebut ia sampaikan saat mendampingi Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi dalam acara soft launching Percontohan Kopdeskel Merah Putih yang digelar di Kelurahan Srimulyo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (15/6/2025).

“Daerah lain juga sudah menyusul dengan mulai mengajukan ke LPDB. Saat ini, (koperasi-koperasi tersebut) masih dalam proses verifikasi," ujar Krisdianto dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/6/2025).

Adapun delapan koperasi yang sudah siap menerima pembiayaan, antara lain Kopdeskel Merah Putih Srimulyo (Bantul, DIY), Penfui Timur (Kupang, NTT), Tamanmartani (Sleman, DIY), Sinduadi (Sleman, DIY), Rengel (Tuban, Jatim), Wonokerto (Pasuruan, Jatim), Randugading (Malang, Jatim), dan Sidomulyo (Jember, Jatim).

Krisdianto melanjutkan, LPDB mendapat amanat dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk memberikan pembiayaan khusus bagi 80 koperasi mock-up di seluruh Indonesia. 

Bentuk pembiayaan yang diberikan meliputi modal investasi, baik untuk pembentukan koperasi baru maupun pengembangan usaha di enam unit usaha, di antaranya unit simpan pinjam, waserba, klinik desa, apotek, gudang, dan logistik.

"Kriterianya adalah koperasi pembentukan baru dan pengembangan usaha, yang mana koperasi harus sudah lengkap aspek legalitas kelembagaan Kopdesnya," kata Krisdianto.

Ia menambahkan, koperasi yang menerima pembiayaan harus memiliki usaha existing atau usaha baru yang mampu menjamin pengembalian pinjaman. 

Selain itu, pengurus pengawas Kopdes juga harus bebas dari kredit macet di lembaga keuangan lain, serta memiliki agunan senilai besar pinjaman yang diajukan.

"Kami berharap, tentunya sesuai amanat Kemenkop dapat mengover mock-up di seluruh Indonesia. Namun, semuanya kembali kepada kesiapan dari masing-masing daerah," ujar Krisdianto.

Lebih lanjut, Krisdianto menegaskan bahwa dalam satu provinsi, kabupaten, atau kota, bisa saja terdapat lebih dari satu koperasi percontohan. 

“Para bupati akan menyeleksi daftar usulan awal dari hasil inventarisasi dari Korwil Kemenkop yang berkoordinasi sepenuhnya dengan Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota. Selanjutnya, bupati akan mengajukan langsung ke Kemenkop dengan tembusan Gubernur terkait," paparnya.

Pada kesempatan sama, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi juga melakukan dialog interaktif secara daring dengan pengurus koperasi percontohan. Salah satunya, dengan Ketua Kopdes Penfui Timur dari Kupang, NTT. 

Ketua Kopdes Penfui Timur menjelaskan bahwa pihaknya telah mengoperasikan enam gerai, meliputi kantor, logistik, cold storage, dan sembako yang bergerak di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

"Namun, kami belum bisa memiliki klinik dan apotek desa karena berkaitan dengan proses perizinan," ujar Ketua Kopdes Penfui Timur.

Menanggapi hal tersebut, Budi menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. Ia pun memastikan akan menyelesaikan kendala perizinan tersebut. 

"Tenang, saya akan bereskan masalah perizinan itu," kata Budi.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh aturan, baik pusat maupun daerah, harus mendukung keberhasilan Kopdes Merah Putih. 

"Kalau perlu relaksasi aturan bila untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai aturan menghambat kita," tegasnya.

Budi mencontohkan, aturan teknis seperti keharusan hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang berwenang mengeluarkan akta koperasi. 

"Saya surati Menteri Hukum dan semua notaris boleh mengeluarkan akta Kopdes."

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau