KOMPAS.com – Pemerintah memperkuat dukungan terhadap pengembangan koperasi desa dengan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock-Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan terbitnya aturan baru itu, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) kini dapat menyalurkan pembiayaan bagi 80 koperasi percontohan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Bisnis LPDB Krisdianto Soedarmono mengatakan bahwa saat ini, sudah ada delapan koperasi di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang siap menerima pembiayaan.
Hal tersebut ia sampaikan saat mendampingi Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi dalam acara soft launching Percontohan Kopdeskel Merah Putih yang digelar di Kelurahan Srimulyo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (15/6/2025).
“Daerah lain juga sudah menyusul dengan mulai mengajukan ke LPDB. Saat ini, (koperasi-koperasi tersebut) masih dalam proses verifikasi," ujar Krisdianto dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
Adapun delapan koperasi yang sudah siap menerima pembiayaan, antara lain Kopdeskel Merah Putih Srimulyo (Bantul, DIY), Penfui Timur (Kupang, NTT), Tamanmartani (Sleman, DIY), Sinduadi (Sleman, DIY), Rengel (Tuban, Jatim), Wonokerto (Pasuruan, Jatim), Randugading (Malang, Jatim), dan Sidomulyo (Jember, Jatim).
Krisdianto melanjutkan, LPDB mendapat amanat dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk memberikan pembiayaan khusus bagi 80 koperasi mock-up di seluruh Indonesia.
Bentuk pembiayaan yang diberikan meliputi modal investasi, baik untuk pembentukan koperasi baru maupun pengembangan usaha di enam unit usaha, di antaranya unit simpan pinjam, waserba, klinik desa, apotek, gudang, dan logistik.
"Kriterianya adalah koperasi pembentukan baru dan pengembangan usaha, yang mana koperasi harus sudah lengkap aspek legalitas kelembagaan Kopdesnya," kata Krisdianto.
Ia menambahkan, koperasi yang menerima pembiayaan harus memiliki usaha existing atau usaha baru yang mampu menjamin pengembalian pinjaman.
Selain itu, pengurus pengawas Kopdes juga harus bebas dari kredit macet di lembaga keuangan lain, serta memiliki agunan senilai besar pinjaman yang diajukan.
"Kami berharap, tentunya sesuai amanat Kemenkop dapat mengover mock-up di seluruh Indonesia. Namun, semuanya kembali kepada kesiapan dari masing-masing daerah," ujar Krisdianto.
Lebih lanjut, Krisdianto menegaskan bahwa dalam satu provinsi, kabupaten, atau kota, bisa saja terdapat lebih dari satu koperasi percontohan.
“Para bupati akan menyeleksi daftar usulan awal dari hasil inventarisasi dari Korwil Kemenkop yang berkoordinasi sepenuhnya dengan Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota. Selanjutnya, bupati akan mengajukan langsung ke Kemenkop dengan tembusan Gubernur terkait," paparnya.
Pada kesempatan sama, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi juga melakukan dialog interaktif secara daring dengan pengurus koperasi percontohan. Salah satunya, dengan Ketua Kopdes Penfui Timur dari Kupang, NTT.
Ketua Kopdes Penfui Timur menjelaskan bahwa pihaknya telah mengoperasikan enam gerai, meliputi kantor, logistik, cold storage, dan sembako yang bergerak di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
"Namun, kami belum bisa memiliki klinik dan apotek desa karena berkaitan dengan proses perizinan," ujar Ketua Kopdes Penfui Timur.
Menanggapi hal tersebut, Budi menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. Ia pun memastikan akan menyelesaikan kendala perizinan tersebut.
"Tenang, saya akan bereskan masalah perizinan itu," kata Budi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh aturan, baik pusat maupun daerah, harus mendukung keberhasilan Kopdes Merah Putih.
"Kalau perlu relaksasi aturan bila untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai aturan menghambat kita," tegasnya.
Budi mencontohkan, aturan teknis seperti keharusan hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang berwenang mengeluarkan akta koperasi.
"Saya surati Menteri Hukum dan semua notaris boleh mengeluarkan akta Kopdes."