Advertorial

Tingkatkan Keaktifan Peserta, BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Gelar Demonstrasi Mobile JKN kepada Perangkat Desa

Kompas.com - 19/06/2025, 14:18 WIB

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sumedang, Jawa Barat, terus berupaya meningkatkan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini mencapai 71,67 persen.

Salah satu strategi yang diterapkan adalah dengan memperkuat digitalisasi layanan. Terkait hal itu, BPJS Kesehatan Cabang Sumedang telah menggelar demonstrasi penggunaan aplikasi Mobile JKN kepada perangkat desa.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai fitur-fitur aplikasi Mobile JKN.

Demonstrasi Mobile JKN diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengefisienkan pendaftaran, aktivasi, serta pemanfaatan layanan kesehatan secara digital.

Pasalnya, peserta JKN dapat mengakses berbagai layanan, seperti antrean online, cek status kepesertaan, dan konsultasi medis, di Mobile JKN tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Dalam sesi demonstrasi yang berlangsung di Sumedang, petugas BPJS Kesehatan memberikan edukasi langsung kepada perangkat desa mengenai cara menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Mereka juga membantu perangkat desa mengunduh dan mengaktifkan aplikasi di ponsel masing-masing serta menjelaskan manfaatnya dalam mempercepat akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Selain itu, BPJS Kesehatan Cabang Sumedang juga memanfaatkan media sosial sebagai sarana sosialisasi.

Melalui media sosial, mereka membagikan informasi terkait fitur aplikasi, tutorial penggunaan, serta manfaat yang bisa diperoleh peserta JKN.

Langkah itu diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama generasi muda yang lebih aktif menggunakan teknologi digital.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Jayadi.Dok. BPJS Kesehatan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Jayadi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Jayadi mengatakan, digitalisasi layanan kesehatan merupakan bagian dari upaya untuk mencapai universal health coverage (UHC).

“Dengan semakin banyak peserta yang memanfaatkan aplikasi Mobile JKN, diharapkan pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat,” ujar Jayadi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/6/2025).

Upaya dari BPJS Kesehatan Cabang Sumedang itu mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Sumedang yang dikenal sebagai salah satu daerah dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terbaik.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir sangat mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan dalam mempercepat digitalisasi layanan kesehatan.

Ia berharap, program digitalisasi dapat semakin meningkatkan kepesertaan serta keaktifan peserta JKN.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kepesertaan JKN aktif sejatinya menjadi kewajiban seluruh warga negara, termasuk seluruh penduduk di Kabupaten Sumedang, Subang, dan Majalengka,” ucap Dony.

Saat ini, tambah Dony, berdasarkan data per Minggu (1/6/2025), kepesertaan JKN aktif di Sumedang berada di angka 71,67 persen.

Sementara, Subang mencapai 68,67 persen dan Majalengka 73,77 persen. Adapun target dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025 cakupan peserta aktif JKN sebesar 80 persen.

Solusi untuk tunggakan iuran

Saat ini, BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran.

BPJS Kesehatan telah menyempurnakan program cicilan tunggakan iuran yang ada melalui Program New REHAB 2.0 dan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan.

Kedua program ini dihadirkan untuk membantu peserta dalam mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.

“Kami paham bahwa dalam situasi tertentu itu peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan secara langsung, terutama masyarakat PBPU/BP kelas 3 yang mungkin memiliki ability to pay cukup rentan,” ucap Jayadi.

Jayadi menambahkan, BPJS Kesehatan juga tidak diam dan terus berupaya melakukan perbaikan yang menjadi area of improvement dari program cicilan yang sudah dijalankan,

Hal tersebut dilakukan agar layanan yang diberikan kepada peserta JKN bisa lebih bermanfaat, praktis, dan fleksibel.

“Salah satu hal baru dalam Program New REHAB 2.0 adalah jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil. Dengan begitu, status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir,” katanya.

Program New REHAB 2.0 dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.

BPJS Kesehatan telah menyempurnakan program cicilan tunggakan iuran yang ada melalui Program New REHAB 2.0.Dok. BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan telah menyempurnakan program cicilan tunggakan iuran yang ada melalui Program New REHAB 2.0.

Khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran, tetapi masih terdaftar aktif sebagai peserta segmen lain, seperti pekerja penerima upah (PPU) atau penerima bantuan iuran (PBI), mereka juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0.

Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, yakni minimal satu bulan iuran (atau Rp 35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali.

“Sekali lagi, khusus untuk peserta PBPU atau BP yang saat ini sedang beralih segmen itu juga menjadi target Program New REHAB 2.0. Meski sekarang status kepesertaan mereka aktif karena terdaftar di segmen lain, tapi tidak menutup kemungkinan suatu hari akan kembali beralih segmen ke PBPU atau BP,” terang Jayadi.

Sebagai contoh, tambah Jayadi, peserta PPU yang suatu hari akan pensiun atau peserta PBI yang suatu saat tidak ditanggung lagi iurannya oleh pemerintah pusat ataupun daerah karena sudah dianggap mampu tetap bisa aktif.

“Syaratnya dengan melunasi tunggakan iuran yang fleksibel ini jika suatu saat pindah segmen ke PBPU atau BP. Itu status kepesertaan akan langsung aktif,” tutur Jayadi.

Dengan demonstrasi aplikasi Mobile JKN dan penguatan sosialisasi digital, BPJS Kesehatan Cabang Sumedang semakin optimistis dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih modern, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi digital BPJS Kesehatan dalam mendukung program JKN yang lebih inklusif dan efisien.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau