Advertorial

Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, BRI Siap Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2025

Kompas.com - 20/06/2025, 11:11 WIB

KOMPAS.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.

Salah satu wujud komitmen BRI dalam mendukung program strategis pemerintah tercermin melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pada 2025, BRI kembali dipercaya sebagai bank penyalur Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup, khususnya akibat tekanan kenaikan harga.

Penunjukan itu sekaligus melanjutkan mandat serupa yang pernah diemban BRI pada 2020 dan 2022.

Saat itu, program BSU digulirkan pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli serta menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Pada 2020, BRI menyalurkan BSU kepada sekitar 1,4 juta pekerja sebagai penerima manfaat.

Kemudian pada 2022, BRI kembali menjalankan penugasan tersebut dengan cakupan lebih luas, menyalurkan bantuan kepada 3,2 juta pekerja dengan total nilai mencapai Rp 1,92 triliun.

Seluruh proses penyaluran dilaksanakan secara terintegrasi dan berbasis data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyampaikan, peran BRI sebagai penyalur bantuan subsidi telah menjadi bagian dari komitmen perseroan untuk terus hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Lewat program pemerintah yang berpihak pada rakyat, BRI akan terus berkomitmen memperkuat peran sebagai agen pembangunan yang senantiasa menghadirkan layanan keuangan yang mudah dijangkau, aman, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat luas,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (20/6/2025).

Kemudahan akses bagi penerima

Sebagai bank dengan jaringan layanan terluas di Indonesia, BRI memastikan kemudahan akses bagi seluruh penerima BSU melalui berbagai kanal.

Penerima manfaat dapat mencairkan dana bantuan melalui ATM BRI, aplikasi BRImo, mesin CRM/EDC, serta lebih dari 1,19 juta AgenBRILink yang tersebar hingga ke pelosok negeri.

Kehadiran super app BRImo, e-channel hingga AgenBRILink memungkinkan proses pencairan dana menjadi lebih mudah, cepat, dan inklusif, bahkan di wilayah yang belum terjangkau oleh kantor cabang.

Perlu diketahui, program BSU 2025 digulirkan pemerintah sebagai salah satu langkah memperkuat stimulus ekonomi nasional.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Fasilitas tersebut juga diberikan kepada 288.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

BSU 2025 akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025 dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 10,72 triliun.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran dilakukan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau