Advertorial

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Warga Bisa Bayar Pajak di PRJ dan Dapat Suvenir Menarik

Kompas.com - 20/06/2025, 15:02 WIB

KOMPAS.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada Sabtu (14/6/2025).

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pemberian insentif itu merupakan bentuk dukungan Pemprov dalam meringankan beban masyarakat dan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

“Insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap wajib pajak yang taat serta upaya kami untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu,” ujar Lusiana dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (20/6/2025).

Adapun rincianinsentif penghapusan sanksi PKB dan BBNKB berupa penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB. Kemudian, penghapusan bunga dan denda juga secara otomatis melalui sistem tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.

Insentif tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak pada periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Pemprov DKI Jakarta berharap, kebijakan itu dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda atau bunga keterlambatan.

Gerai Pembayaran Pajak di PRJ 2025

Untuk memudahkan layanan, Pemprov DKI Jakarta juga membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025. Gerai ini berlokasi di Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.

Masyarakat yang membayar pajak secara langsung di lokasi tersebut juga akan mendapatkan suvenir menarik sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.

Gerai Samsat PRJ 2025 beroperasi mulai Kamis (19/6/2025) hingga Minggu (13/7/2025). Pada Senin hingga Jumat, gerai ini beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 20.00 WIB. Sementara, pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional, gerai ini beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.

Dengan layanan itu, masyarakat diharapkan dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih cepat, nyaman, dan menyenangkan sambil menikmati beragam hiburan dan pameran di PRJ 2025.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau