Advertorial

PAMJAKI Dukung Kebijakan Co-payment untuk Keberlanjutan Asuransi Kesehatan Swasta

Kompas.com - 22/06/2025, 17:51 WIB

KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan kebijakan pembagian risiko (co-payment) pada pelayanan rawat jalan dan rawat inap produk asuransi kesehatan swasta yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Menyikapi kebijakan tersebut, Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI) mengimbau anggotanya untuk turut mengedukasi nasabah agar lebih bijak dalam memanfaatkan asuransi kesehatan.

Ketua Umum PAMJAKI Andi Afdal menjelaskan, co-payment diperlukan untuk mengendalikan moral hazard berupa pemanfaatan berlebihan (overuse) oleh nasabah asuransi.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi biaya yang ditanggung oleh asuransi swasta atas layanan kesehatan nasabah. Dengan pemahaman yang baik atas nilai layanan yang diterima, diharapkan nasabah dapat menggunakan asuransi secara lebih bertanggung jawab.

Pasalnya, kata Andi, fenomena pemanfaatan asuransi swasta yang berlebihan sering terjadi di lapangan. Co-payment merupakan upaya pemerintah menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan asuransi.

“Oleh karena itu, perlu peningkatan edukasi kepada masyarakat agar asuransi kesehatan dimanfaatkan untuk kebutuhan yang benar-benar diperlukan," ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (22/6/2025).

Senada dengan Andi, Insurance Operations and Health Consultant Dian Budiani mengatakan, overutilization dan overtreatment harus menjadi perhatian regulator dalam menjaga pertumbuhan industri asuransi swasta.

Ia mengapresiasi langkah OJK yang telah membuka ruang diskusi panjang bersama industri sebelum kebijakan co-payment diterapkan.

"Di negara lain yang telah menerapkan co-payment, umumnya teknis pelaksanaannya lebih kompleks. Namun tujuannya sama, yakni mendorong nasabah aktif menentukan perlunya mengajukan klaim. Perusahaan asuransi juga harus proaktif menyosialisasikan kebijakan co-payment ini kepada nasabah," jelas Dian.

Sementara itu, Penasihat Senior Ekonomi Kesehatan dr Hasbullah Thabrany menilai, kebijakan co-payment akan menjaga masyarakat tetap terlindung tanpa memberatkan asuransi swasta.

Menurutnya, co-payment bertujuan untuk meminimalkan konsumsi layanan yang tidak perlu sehingga tercipta harga efektif yang dibayar saat berobat.

"Harga efektif layanan adalah jumlah yang dibayar atas risiko sendiri oleh tertanggung. Ketentuan ini harus tertulis dalam polis yang mencakup rincian dan besaran risiko sendiri sebagaimana diatur oleh OJK," katanya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan turut menanggapi kebijakan tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengapresiasi inisiatif OJK dalam mendorong efisiensi dan tata kelola sektor asuransi kesehatan.

Ia menegaskan bahwa ketentuan co-payment tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena saat ini, BPJS Kesehatan menerapkan skema coordination of benefit (CoB).

Skema itu memungkinkan peserta memperoleh perawatan lebih tinggi dari haknya melalui asuransi kesehatan tambahan.

"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, selain memanfaatkan asuransi kesehatan tambahan, peserta JKN juga dapat membayar sendiri selisih biaya bila memilih naik kelas rawat di luar haknya," jelas Rizzky.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau