Kabar djki

DJKI Bangun Roadmap Digital Cegah Pelanggaran KI di Era AI

Kompas.com - 23/06/2025, 14:01 WIB

KOMPAS.com - Kemajuan pesat teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia membawa peluang besar dalam berbagai sektor. Namun, di sisi lain turut menimbulkan tantangan serius terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Merespons hal itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Hukum tengah menyiapkan langkah strategis guna mengantisipasi berbagai pelanggaran KI yang dapat terjadi melalui penyalahgunaan AI.

Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian mengatakan, terdapat beberapa potensi pelanggaran KI yang harus diwaspadai. Salah satunya, penggunaan dataset yang berisi karya-karya cipta tanpa izin dalam pelatihan model AI generatif.

“Contohnya, pengembang AI yang mengambil ribuan bahkan jutaan karya digital baik berupa teks, musik, gambar, ataupun video, tanpa memperhatikan lisensi atau hak pencipta. Ini jelas masuk kategori pelanggaran hak cipta, baik secara ekonomi maupun moral,” ujar Arie dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/6/2025).

Selain itu, lanjut dia, AI generatif berpotensi menimbulkan isu plagiarisme dan ketidakjelasan status hukum atas konten yang dihasilkan. Hal ini dapat menimbulkan kerentanan hukum yang perlu segera diantisipasi.

Untuk itu, DJKI telah mengembangkan pendekatan berbasis risk assessment untuk memetakan potensi pelanggaran KI dalam ekosistem AI.

Melalui pemantauan tren teknologi, konsultasi dengan para ahli, serta benchmarking kebijakan dan regulasi global, DJKI merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika baru.

“Kami tidak dapat mengandalkan cara-cara konvensional dalam penegakan hukum. Di era AI, penegakan hukum harus digital, responsif, dan kolaboratif. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparat penegak hukum menjadi prioritas kami,” kata Arie.

Roadmap penegakan hukum KI

DJKI saat ini sedang menyusun roadmap strategis penegakan hukum KI berbasis teknologi yang mencakup penambahan jumlah dan kapasitas PPNS, penyusunan pedoman teknis, digitalisasi sistem pelaporan dan pelacakan, serta penguatan kerja sama lintas lembaga.

Oleh karena itu, DJKI berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui forum koordinasi dan perjanjian kerja sama teknis.

Meski belum ada kasus resmi yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran KI melalui AI hingga pertengahan 2025, DJKI telah menerima laporan awal terkait penggunaan karya digital dalam dataset AI tanpa izin.

“Kasus-kasus tersebut sangat kompleks karena bersifat transnasional, sulit dilacak, dan penuh dengan tantangan pembuktian. Namun DJKI tidak tinggal diam. Kami terus memperkuat deteksi dini, menyusun legal guidance, serta mendorong pembaruan regulasi,” jelas Arie.

Menariknya, DJKI tidak hanya melihat AI sebagai tantangan, tetapi juga sebagai bagian dari solusi.

Saat ini, DJKI tengah merancang pemanfaatan AI untuk sistem pemantauan dan deteksi dini pelanggaran KI digital.

Rencana tersebut masih dalam tahap awal dan akan melibatkan kerja sama dengan sektor pemerintah, swasta, akademisi, serta komunitas teknologi.

“AI akan kami manfaatkan sebagai alat penegakan hukum, bukan hanya sebagai tantangan. Namun, ini memerlukan infrastruktur digital dan kolaborasi lintas disiplin yang kuat,” ungkap Arie.

Untuk memperkuat landasan hukum, lanjut Arie, DJKI tengah melakukan kajian yuridis atas undang-undang yang ada, termasuk Undang-Undang Hak Cipta serta menyusun pedoman teknis penggunaan karya cipta dalam pengembangan AI.

Tidak hanya itu, DJKI juga aktif dalam forum internasional, seperti World Intellectual Property Organization (WIPO), dan menjalin kerja sama dengan otoritas KI di negara lain, seperti Jepang, Singapura, dan Amerika Serikat (AS).

“Kami mengajak seluruh pengembang dan pengguna AI untuk menjunjung tinggi etika inovasi. Gunakan materi yang legal, hormati hak cipta, dan jadilah bagian dari ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan,” ujar Arie.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau