Advertorial

Pastikan Perlindungan JKN, BPJS Kesehatan Hadirkan Dashboard Monitoring untuk Anggota Polri

Kompas.com - 23/06/2025, 17:45 WIB

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan Dashboard Monitoring Kepesertaan JKN Anggota Polri.

Kehadiran dasbor itu diharapkan dapat mengoptimalkan pemantauan cakupan kepesertaan serta memastikan seluruh pegawai Polri, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), beserta seluruh anggota keluarganya mendapatkan perlindungan dari program JKN.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan mengatakan, kehadiran sistem aplikasi terintegrasi itu dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dalam proses perlindungan terhadap seluruh anggota Polri. Sistem ini juga dapat menjadi alat bantu pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat.

"Di era digital, data menjadi kunci. Dengan data yang akurat, layanan kesehatan dapat diberikan secara optimal. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem informasi yang terintegrasi, mudah diakses, dan akurat," kata Edwin dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/6/2025).

Edwin menjelaskan, dasbor tersebut menampilkan sejumlah informasi, mulai dari data peserta JKN di lingkungan Polri, termasuk PNS Polri dan keluarga, serta distribusi peserta per instansi atau satuan kerja untuk mempermudah validasi data di tingkat unit.

Kemudian, data terkait pemetaan peserta berdasarkan kabupaten, kota, dan provinsi instansi, serta data peserta yang terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), baik milik Polri maupun non-Polri.

"Dasbor ini disiapkan untuk memastikan tidak ada satu pun anggota Polri, baik ASN maupun Non-ASN, yang tertinggal dalam perlindungan program JKN. Dengan monitoring yang kuat, (dasbor) ini diharapkan bisa menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh anggota Polri dan keluarganya," lanjut Edwin.

Berdasarkan hasil pemadanan data, masih terdapat beberapa anggota Polri serta sejumlah ASN Polri yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Selain itu, data pegawai non-ASN atau PPPK belum tersedia karena belum didaftarkan oleh institusi sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah.

Edwin berharap, melalui pemanfaatan sistem informasi terintegrasi lewat dasbor tersebut, dapat dilakukan pemantauan secara berkala terhadap kepesertaan JKN seluruh anggota Polri sehingga mampu memberikan penjaminan layanan kesehatan yang komprehensif.

Tak hanya itu, terlindunginya seluruh anggota Polri dan keluarganya juga menjadi salah satu upaya merealisasikan tujuan program JKN, yaitu memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang adil dan merata.

Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri Brigjenpol Budhi Herdi Susianto menegaskan bahwa pemantauan data kepesertaan JKN di lingkungan Polri harus dioptimalkan. Apalagi, berdasarkan hasil pemadanan data, masih terdapat anggota Polri yang belum terlindungi ke dalam program JKN.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial di bidang kesehatan merupakan hak bagi seluruh anggota Polri, baik ASN maupun non-ASN atau PPPK, serta anggota keluarganya.

Budhi menegaskan, kesesuaian data kepesertaan JKN yang dimiliki Polri dan BPJS Kesehatan harus menjadi fokus utama. Maka dari itu, ia berharap, kedua pihak akan berkoordinasi dan menindaklanjuti pendaftaran anggota Polri yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN.

"Dengan begitu, siapa pun dan kapan pun seluruh anggota Polri membutuhkan layanan kesehatan, bisa dengan mudah mengakses dan dijamin penuh oleh program JKN," ujarnya.

Budhi mengatakan bahwa selama ini, sinergi yang dibangun antara Polri dan BPJS Kesehatan sudah baik. Hal ini terbukti sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Beleid itu mengatur bahwa Polri merupakan institusi yang secara progresif telah menetapkan regulasi bersifat wajib (mandatory) bagi masyarakat untuk menyertakan kepesertaan JKN aktif saat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Dengan manfaat yang diberikan Program JKN, sinergi antara Polri dengan BPJS Kesehatan harus kami tingkatkan sehingga manfaat yang dihadirkan tetap bisa dirasakan oleh kedua pihak," tutur Budhi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau