Advertorial

Pemkot Surabaya Buka Akses Gratis Stan UMKM, DPRD Dorong Aturan Lebih Jelas

Kompas.com - 24/06/2025, 14:56 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan akses gratis kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan area pelataran minimarket sebagai lokasi berjualan.

Wali Kota (Walkot) Surabaya Eri Cahyadi menginisiasi kebijakan tersebut sebagai salah satu langkah konkret dalam mendukung pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pengentasan kemiskinan di Surabaya.

Lewat kebijakan tersebut, stan di area parkir minimarket kini dapat digunakan oleh UMKM tanpa dikenakan biaya sewa. Hal ini sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 116 Tahun 2023 yang mewajibkan toko modern berkontribusi dalam pengurangan kemiskinan.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Laila Mufidah menilai kebijakan tersebut sangat positif. Namun, pihaknya mengingatkan pentingnya pelaksanaan yang terukur dan tepat sasaran.

“Kebijakan ini harus dirancang dengan baik. Aturannya harus jelas, tepat sasaran, dan tata kelola transparan,” ujar Laila dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

Lebih lanjut, politsi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan perlunya pelibatan seluruh pihak, mulai dari RT/RW, kelurahan, hingga pengelola minimarket. Tujuannya, agar program berjalan lancar.

Ia juga mengusulkan penggunaan aplikasi digital untuk mempermudah pendataan dan seleksi UMKM yang akan menempati stan agar proses selesi berlangsung secara terbuka.

Ia mengingatkan agar prioritas tetap diberikan kepada UMKM lokal yang sudah terverifikasi sebagai warga Surabaya.

“Kami harus memastikan bukan pedagang dari luar kota yang justru mengambil alih,” kata Laila.

Pihaknya juga mendorong adanya aturan teknis yang jelas mengenai jumlah UMKM yang boleh berjualan di satu Lokasi.

Hal itu termasuk kemungkinan penetapan Perwali atau SK Wali Kota untuk memperkuat kebijakan ini.

Selain itu, menurut dia, penting menjaga keharmonisan antara UMKM dan pengelola minimarket.

“Keduanya harus saling memahami dan tidak saling merugikan. Harus ada formula yang saling menguntungkan,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah ini sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam membangun ekonomi warga secara berkeadilan.

“Warga lokal harus benar-benar merasakan manfaat dari keberadaan minimarket. Ini langkah nyata Pemkot Surabaya dalam membuka peluang usaha dan mengurangi kemiskinan,” kata Laila.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau