KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (E-SPPT) untuk tahun pajak 2025. Dokumen ini dapat diakses secara elektronik oleh wajib pajak melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.
Dengan kehadiran sistem tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah. Masyarakat cukup mengakses situs Pajak Online Jakarta dari mana saja untuk mengunduh E-SPPT dengan cepat dan mudah.
Berikut adalah panduan mengunduh E-SPPT secara online melalui situs Pajak Online Jakarta.
Untuk mengunduh E-SPPT, pastikan data login yang Anda masukkan benar agar tidak menghambat akses.
Kemudian, periksa ulang dokumen untuk memastikan keakuratan informasi pada E-SPPT yang telah diunduh.
Pemprov DKI Jakarta berharap, kehadiran layanan tersebut memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pajak serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Untuk informasi lebih lanjut terkait pajak daerah dan layanan lain dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Anda dapat mengunjungi situs resmi bapenda.jakarta.go.id.