Kabar djki

Dorong Pembangunan Ekonomi Nasional, DJKI Dorong Kampus Lebih Aktif Ajukan Paten

Kompas.com - 03/07/2025, 22:06 WIB

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyoroti rendahnya partisipasi perguruan tinggi dalam pengajuan paten di Indonesia jika dibandingkan dengan total universitas di seluruh negeri.

Meski institusi pendidikan tinggi menyumbang lebih dari 50 persen permohonan paten domestik, hanya 153 perguruan tinggi yang tercatat sebagai pemegang paten. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius DJKI dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang inklusif dan produktif.

Sepanjang 2024, DJKI mendapat 3.981 permohonan paten dari dari perguruan tinggi dalam negeri.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Sri Lastami mengungkapkan bahwa mayoritas pengajuan paten masih terpusat pada perguruan tinggi tertentu.

Pada masa awal pemberlakuan Undang-Undang Paten Nomor 6 Tahun 1989, pemahaman tentang KI masih terbatas dan dominan berada di Pulau Jawa, khususnya di kalangan perguruan tinggi negeri (PTN). Ini lantaran sejak awal, DJKI lebih banyak memberikan pelatihan kepada akademisi PTN.

“Namun, seiring masifnya perkembangan dunia digital, penyebaran informasi KI semakin mudah ke berbagai daerah, termasuk perguruan tinggi swasta," kata Lastami dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/7/2025).

Oleh karena itu, DJKI menilai perlu ada upaya masif untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya paten di kalangan akademik pada tahun mendatang.

Berdasarkan data DJKI, perguruan tinggi yang paling banyak mengajukan paten selama satu dekade terakhir di antaranya adalah Universitas Andalas (1.910 permohonan), Universitas Diponegoro (1.165), Universitas Brawijaya (1.136), Universitas Gadjah Mada (962), IPB University (813), Universitas Indonesia (786), Universitas Sam Ratulangi (768), Universitas Negeri Malang (710), Universitas Sumatera Utara (655), dan Institut Teknologi Bandung (620).

Sebagai langkah konkret, DJKI menggulirkan program unggulan untuk mendekatkan sistem permohonan paten ke lebih banyak kampus. Program ini berupa pelatihan dan pendampingan, seperti Patent Drafting Camp dan Patent Goes to Campus.

Namun, mulai 2025, program tersebut dialihkan ke format daring sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Meski demikian, pendekatan ini justru memungkinkan jangkauan program yang lebih luas, dengan harapan semakin banyak peserta yang berpartisipasi.

Selain pelatihan, DJKI juga menyediakan portal edukasi KI yang bisa diakses siapa saja, termasuk kalangan universitas. Situs ini menyajikan beragam informasi dan modul edukatif yang dapat diunduh secara gratis oleh pemangku kepentingan di seluruh Indonesia.

“Melalui pendekatan daring, kami berharap DJKI dapat memberikan sosialisasi ke 4.500 perguruan tinggi di seluruh Indonesia tanpa harus hadir secara fisik ke setiap kampus,” ujar Lastami.

Tak hanya itu, DJKI juga memiliki program Mobile IP Clinic. Program ini dirancang untuk mendekatkan layanan KI langsung kepada masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi serta memperluas akses pendaftaran KI ke wilayah-wilayah yang belum terjangkau.

Kendati demikian, Lastami menyebut bahwa tantangan terbesar DJKI saat ini adalah belum terintegrasinya kolaborasi antara para pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem KI yang berkelanjutan.

Menurutnya, KI belum menjadi perhatian utama di masyarakat. Padahal, jika hilirisasi paten berjalan optimal, dampaknya terhadap ekonomi nasional akan sangat besar

“Hanya beberapa pihak dan perguruan tinggi saja yang sudah sukses melakukan komersialisasi paten," ucapnya.

Menjawab tantangan tersebut, DJKI tengah menyusun Peta Jalan KI yang akan menjadi panduan hingga 2035. Peta jalan ini bertujuan memperkuat kerja sama lintas sektor serta mendorong hilirisasi paten dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Salah satu terobosan yang dilakukan DJKI adalah meluncurkan IP Market Place. Platform ini dirancang untuk menjembatani penemu dari perguruan tinggi dengan pelaku industri.

Dengan platform tersebut, DJKI berharap proses komersialisasi paten menjadi lebih mudah, transparan, dan berdampak nyata secara ekonomi dan sosial.

Lastami optimistis, kerja sama erat DJKI, perguruan tinggi, dan sektor industri dapat membuat paten menjadi pilar penting perekonomian nasional.

“Hal ini sekaligus mendorong lahirnya Indonesia yang lebih inovatif dan kompetitif secara global,” tutur Lastami.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau