Advertorial

DPRD Surabaya Dukung Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak

Kompas.com - 04/07/2025, 16:23 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan aturan jam malam bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.

Aturan tersebut berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja dan menjaga ketertiban umum di wilayah kota.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Arif Fathoni menyambut baik penerapan kebijakan tersebut. Ia pun mengajak orangtua serta elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi anak-anak mereka.

“Kami mendukung kebijakan tersebut. Kebijakan ini tidak sekadar membatasi aktivitas malam, tapi menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kepedulian orangtua terhadap anak-anaknya,” kata Fathoni dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (4/7/2025).

Pendekatan persuasif

Fathoni juga mengimbau orangtua untuk memastikan anak-anak mereka sudah di rumah sebelum pukul 22.00. Meski demikian, penegakan aturan ini akan mengedepankan pendekatan persuasif.

“Jika ada anak yang terjaring razia, mereka akan difoto dan orangtuanya akan dipanggil. Sanksi mendidik dapat diberlakukan jika melanggar lagi, seperti kerja sosial,” tuturnya.

Sanksi sosial yang pernah diterapkan di antaranya adalah membantu petugas memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos.

Untuk pelanggaran berulang, Fathoni mengusulkan Pemkot untuk melibatkan TNI dalam pembinaan karakter anak.

Fathoni menyarankan kebijakan jam malam untuk diberlakukan hingga akhir 2025 dengan evaluasi rutin setiap triwulan. Ia juga membuka peluang kerja sama dengan institusi militer, seperti Koarmada II dan Kodam V/Brawijaya.

“Perlu ada pelatihan kedisiplinan dan pembentukan karakter. Keterlibatan TNI bisa memperkuat nilai-nilai nasionalisme dan mencegah anak-anak terjerumus dalam pergaulan negatif,” tutur Fathoni.

Ia juga mendorong kolaborasi Pemkot Surabaya dengan Koarmada II melalui program Pelayaran Kebangsaan. Program ini diharapkan dapat menjadi sarana pendidikan karakter bagi pelajar berprestasi.

Pengendalian kenakalan remaja, lanjut Fathoni, tidak bisa diatasi hanya mengandalkan pihak sekolah atau aparat penegak hukum. Kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari orangtua, masyarakat, hingga pemerintah daerah diperlukan.

Ia mencontohkan keberhasilan Surabaya dalam menangani stunting dan pandemi Covid-19 sebagai bukti bahwa kerja kolaboratif dapat membuahkan hasil.

“Kalau semua bergerak bersama, saya yakin kenakalan remaja bisa diatasi. Ini adalah pekerjaan bersama,” ujarnya.

Peran strategis DP5A

Fathoni juga menyoroti peran penting Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP5A) dalam mendukung pelaksanaan jam malam anak.

Ia berharap, DP5A tidak hanya bersikap reaktif setelah kejadian, tetapi lebih proaktif hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi.

“DP5A harus bergerak cepat dan bersinergi dengan dinas pendidikan, camat, lurah, serta perangkat kelurahan untuk mengedukasi masyarakat,” kata Fathoni.

Ia mengajak masyarakat untuk membangun budaya disiplin baru, yakni memastikan anak-anak sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00.

“Ini bukan hanya soal disiplin, melainkan juga perlindungan terhadap anak-anak. Tidak bisa hanya diserahkan kepada guru atau sekolah. Semua pihak harus terlibat,” tutur Fathoni.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau