Advertorial

Dukung Program Pemutihan Pajak, GoPay Hadirkan Fitur Informasi dan Pembayaran Digital Terintegrasi

Kompas.com - 07/07/2025, 15:28 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah melalui kerja sama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai provinsi kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk 2025.

Program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban tahunan mereka.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor umumnya mencakup penghapusan denda keterlambatan pajak dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).

Meski kebijakan itu diinisiasi oleh masing-masing pemerintah daerah, antusiasme masyarakat selalu tinggi.

Guna mendukung kelancaran sosialisasi program tersebut, GoPay hadir sebagai mitra digital yang mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pemutihan pajak kendaraan.

Melalui aplikasi GoPay, pengguna kini bisa melihat syarat, ketentuan, serta lokasi pelayanan pemutihan secara praktis dan tepercaya.

Fitur informasi itu tersedia di menu Program Pemerintah yang dapat diakses langsung dari halaman utama aplikasi GoPay.

Sejak diluncurkan pada Maret 2025, menu tersebut menjadi bagian dari inisiatif GoPay dalam mendukung pemerintah memperluas akses informasi publik yang lebih mudah, praktis, dan tepercaya, serta mendorong literasi digital di tengah masyarakat.

Dalam menu Program Pemerintah, masyarakat bisa menemukan berbagai informasi penting terkait program pemutihan pajak kendaraan di antaranya daftar provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan, jadwal pelaksanaan dan masa berlaku insentif di tiap daerah, serta jenis insentif yang diberikan, seperti penghapusan denda atau potongan BBNKB II.

Menu tersebut juga menyediakan panduan langkah demi langkah untuk membayar pajak kendaraan secara digital, termasuk melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan GoPay.

Dengan informasi yang terintegrasi dan mudah diakses, masyarakat kini tidak perlu mencari informasi dari berbagai sumber atau mendatangi kantor Samsat hanya untuk bertanya. Semua informasi telah dirangkum secara ringkas dan jelas di aplikasi GoPay.

Lebih dari sekadar informasi, GoPay juga menghadirkan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

Pengguna bisa langsung menyelesaikan kewajiban pajaknya secara digital dengan mengikuti petunjuk yang tersedia di aplikasi tanpa antre panjang. Pembayaran bisa dilakukan langsung menggunakan saldo GoPay yang terhubung dengan layanan SIGNAL.

Untuk diketahui, fitur tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan GoPay terhadap program-program pemerintah daerah, terutama dalam memperluas jangkauan informasi publik yang relevan bagi masyarakat. GoPay ingin mempermudah warga dalam mendapatkan informasi sekaligus menyelesaikan kewajiban pajak secara digital.

Fitur tersebut terbuka untuk seluruh pengguna aplikasi GoPay dan akan terus dikembangkan dengan menghadirkan informasi program-program publik lainnya yang bermanfaat.

Aplikasi GoPay sendiri dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan App Store. Dengan sekali unduh, pengguna bisa mengakses berbagai layanan mulai dari transaksi keuangan, pembayaran tagihan, hingga informasi kebijakan publik.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau