Kabar djki

Di Depan 194 Negara, Menkum Supratman Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual Indonesia

Kompas.com - 08/07/2025, 20:50 WIB

KOMPAS.com Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menjadikan transformasi digital sebagai prioritas utama dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI).

Hal tersebut ia sampaikan saat mewakili pemerintah dalam pembukaan Sidang Umum Ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, Selasa (8/7/2025).

Pada forum internasional tersebut, Supratman mengatakan bahwa komitmen tersebut selaras dengan poin keempat Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia melanjutkan, transformasi digital bertujuan untuk menyediakan layanan KI yang lebih cepat, transparan, inklusif, dan mudah diakses, baik oleh masyarakat maupun pelaku bisnis.

“Untuk itu, kami sedang mencari berbagai alternatif dan teknologi, termasuk milik WIPO, untuk meningkatkan produktivitas serta membuat sistem lebih mudah diakses,” ujar Supratman dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Dalam pidatonya, Supratman menekankan bahwa percepatan transformasi digital di sektor KI merupakan respons terhadap perkembangan pesat teknologi dan ekonomi berbasis inovasi.

Ia menegaskan bahwa Indonesia juga ingin menjadi negara yang aktif membentuk ekosistem KI global yang inklusif dan berdaya saing.

Saat ini, semua layanan KI di Indonesia sudah tersedia secara daring, mulai dari pengajuan permohonan, layanan pasca-permohonan, hingga pengaduan dan permintaan informasi.

Transformasi digital itu turut berdampak pada peningkatan jumlah permohonan KI di Indonesia. Pada semester I 2025, terdapat 152.115 permohonan KI. Angka ini naik 20,02 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 126.744 permohonan.

Pencatatan hak cipta mendominasi dengan 78.209 permohonan. Disusul oleh permohonan merek sebanyak 64.388.

Sementara itu, permohonan paten tercatat sebanyak 5.831 dan desain industri 3.668 permohonan.

Revisi regulasi dan peran Indonesia di WIPO

Sebagai bentuk konkret dari penguatan ekosistem KI, Supratman menyampaikan bahwa Indonesia tengah memutakhirkan regulasi nasional, termasuk revisi Undang-Undang Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta.

Langkah itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adaptif serta perlindungan lebih kuat bagi para kreator dan inovator.

Sebagai penanda peran aktif Indonesia dalam mempromosikan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, delegasi Indonesia pada sidang tersebut turut mempersembahkan pameran khusus bertajuk “Local Roots, Global Reach: Showcasing Indonesia’s Intellectual Properties” yang menjadi bagian dari kegiatan sampingan Sidang Umum WIPO.

Pameran itu menampilkan karya dan produk unggulan berbasis kekayaan intelektual yang lahir dari kekayaan budaya dan inovasi lokal Indonesia.

“Kami mengundang seluruh delegasi untuk mampir ke pameran kami, menikmati karya-karya yang dipamerkan, dan berinteraksi langsung dengan para kreatornya,” ujar Supratman.

Pada kesempatan tersebut, Indonesia juga mengapresiasi berbagai dukungan teknis dan pengembangan kapasitas dari WIPO, khususnya di bidang komersialisasi KI, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan penguatan branding Indikasi Geografis.

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kerja sama internasional dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual global yang adil dan berkelanjutan.

Melalui langkah tersebut, Indonesia berharap dapat mempercepat perwujudan sistem pelindungan kekayaan intelektual yang modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sistem itu juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap KI serta memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi era digital dan kompetisi global yang semakin dinamis.

Sebagai informasi, Sidang Umum WIPO merupakan forum tahunan tertinggi yang dihadiri oleh perwakilan 194 negara anggota, organisasi internasional, dan berbagai pemangku kepentingan.

Forum itu membahas berbagai kebijakan strategis KI secara global, isu-isu terkini, serta pengadopsian traktat atau perjanjian internasional di bidang kekayaan intelektual.

Selain Menteri Hukum, hadir pula Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto sebagai perwakilan Indonesia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau