Kabar djki

Tegas Berantas Pembajakan Buku, DJKI Gandeng Penegak Hukum dan Penerbit

Kompas.com - 08/07/2025, 21:27 WIB

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pembajakan buku yang kian marak, baik dalam bentuk cetak maupun digital.

Meskipun buku merupakan obyek pencatatan hak cipta tertinggi pada 2024, pertumbuhan industri buku nasional masih dibayangi oleh praktik pembajakan yang merugikan pencipta dan pelaku usaha penerbitan.

Menurut survei Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) pada 2021 terhadap 130 penerbit, sebanyak 75 persen penerbit menemukan buku mereka dibajak dan diperjualbelikan di lokapasar (marketplace).

Kerugian akibat pembajakan tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Hal ini mengancam hak ekonomi dan moral para pencipta serta menghambat ekosistem kreatif dan industri penerbitan.

Merespons fenomena tersebut, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum Arie Ardian mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah konkret, termasuk bekerja sama dengan platform e-commerce dan penyedia layanan digital, untuk menghapus konten ilegal serta memblokir akun-akun yang menjual buku bajakan dan melanggar hak cipta.

“Kami (juga) telah menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Tinggi, dan lembaga peradilan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku pembajakan buku,” ujar Arie dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (8/7/2025).

Arie menjelaskan, koordinasi antarlembaga tersebut meliputi pembentukan IP task force, pelatihan bersama, pertukaran informasi, fasilitasi penyidikan dan penuntutan, serta kegiatan lain yang mendukung upaya pemberantasan pembajakan buku.

Selain langkah represif, DJKI juga mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi. Berdasarkan data mediasi hak cipta dari sejak 2022 hingga awal 2024, DJKI telah menangani lebih dari 20 kasus sengketa terkait e-book dan karya tulis digital melalui mekanisme mediasi.

“Penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan buku kami lakukan secara tegas, baik melalui jalur pidana dengan ancaman denda dan hukuman penjara maupun perdata dengan gugatan ganti rugi,” tegas Arie.

Pada 2025, DJKI memperluas upaya pelindungan melalui kolaborasi dengan penerbit. Salah satunya adalah perjanjian kerja sama dengan PT Gramedia Asri Media terkait pelindungan kekayaan intelektual dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku.

Kerja sama itu diharapkan menjadi langkah strategis dalam mencegah dan menindak pembajakan serta memperkuat fondasi perlindungan terhadap para kreator dan pelaku industri buku.

“Kerja sama ini membangun komitmen nyata untuk literasi dan pencerdasan rakyat melalui pelindungan terhadap karya intelektual,” ujar Komisaris PT Gramedia Pustaka Utama Suwandi S Brata.

Ia menegaskan bahwa kekuatan sebuah negara terletak pada pencerdasan dan pendidikan. Karya para penulis merupakan "tiang cahaya" yang menerangi perjalanan literasi bangsa.

DJKI terus mengimbau kepada para pencipta buku untuk mencatatkan hak cipta secara resmi, meskipun secara hukum hak cipta bersifat deklaratif dan melekat langsung pada saat karya diciptakan.

DJKI menegaskan, pendaftaran hak cipta tetap penting karena memberikan bukti kepemilikan yang kuat serta memudahkan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran kekayaan intelektual.

Selain itu, DJKI juga mengajak masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran dalam menghargai buku sebagai karya cipta yang bernilai hukum dan ekonomi.

Sebab, buku tidak hanya menjadi sarana penyebaran ilmu dan hiburan, tetapi juga merupakan bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau