KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan sistem digital Electronic Transaction Perporation Agent atau E-TRAPT.
Inovasi itu dihadirkan sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan daerah untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi pengawasan pajak.
Implementasi E-TRAPT sendiri merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha secara Elektronik.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa E-TRAPT dirancang untuk membaca serta merekam data transaksi usaha secara otomatis dan real-time. Sistem ini menggantikan metode sebelumnya yang mengandalkan perangkat keras, seperti tapping box.
“Dengan sistem ini, proses konsolidasi dan pelaporan transaksi usaha akan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien,” ujar Lusiana lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/7/2025).
Berbeda dengan sistem sebelumnya, E-TRAPT merupakan perangkat lunak (agent software) yang diinstal langsung di sistem kasir (point of sales) milik wajib pajak.
Tanpa alat tambahan, data transaksi akan langsung terkirim ke server Bapenda DKI Jakarta untuk kepentingan pengawasan dan evaluasi kewajiban perpajakan.
Pemasangan E-TRAPT dilakukan oleh tim implementor resmi yang ditunjuk oleh Bapenda DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi Unit Pelaksana Pelayanan Pajak Daerah (UP3D) dan Suku Badan.
Namun, wajib pajak juga diberi opsi untuk mengajukan permohonan pemasangan secara mandiri melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke kantor Bapenda.
Kemudian, tim Implementor akan melakukan survei lokasi, instalasi perangkat lunak, konfigurasi sistem, dan pemantauan berkala di tempat usaha wajib pajak. Tim ini juga akan memastikan bahwa data yang dikirimkan sesuai standar keamanan dan integritas informasi.
Peluncuran E-TRAPT menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel.
Bapenda berharap, para pelaku usaha dan wajib pajak turut mendukung langkah transformasi digital ini. Sistem ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak secara digital dan berkelanjutan.
“Partisipasi aktif dari wajib pajak akan menjadi fondasi penting bagi pewujudan tata kelola perpajakan daerah yang transparan dan berdaya saing,” ujar Lusiana.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai E-TRAPT dan pemasangannya, masyarakat dapat mengakses laman resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi perpajakan daerah.