Advertorial

Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Salurkan BSU Rp 1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

Kompas.com - 09/07/2025, 11:10 WIB

KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat peran strategisnya dalam mendukung program pemerintah yang berpihak pada rakyat.

Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Sebagai bank penyalur BSU, BRI kembali dipercaya untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi menjelang pertengahan tahun.

Pada 2025, BRI berhasil menyalurkan BSU kepada 2,8 juta rekening penerima manfaat dengan total nominal mencapai Rp 1,72 triliun.

Penyaluran BSU 2025 dilakukan dalam tiga tahap dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap 1: 1,1 juta rekening dengan total nilai Rp 695,46 miliar
  • Tahap 2: 803.000 rekening dengan total nilai Rp 481,95 miliar
  • Tahap 3: 919.000 rekening dengan total nilai Rp 551,81 miliar

Sebelumnya, pada 2020, BRI menyalurkan BSU kepada sekitar 1,4 juta pekerja penerima manfaat. Dua tahun berikutnya, BRI kembali menjalankan penugasan tersebut dengan cakupan lebih luas, yakni 3,2 juta pekerja dengan nilai mencapai Rp 1,92 triliun.

Seluruh proses penyaluran BSU dilaksanakan secara terintegrasi berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Direktur Corporate Banking BRI Riko Tasmaya menyampaikan bahwa penugasan ini sejalan dengan peran BRI sebagai agen pembangunan.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah kepada BRI dalam penyaluran BSU ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/7/2025).

Riko menyatakan bahwa penyaluran BSU dapat dilakukan secara lebih efisien dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat melalui jaringan BRI yang tersebar hingga ke pelosok, serta pemanfaatan teknologi digital banking, seperti BRImo dan Agen BRILink.

Sebagai bank dengan jaringan layanan terluas di Indonesia, BRI memastikan kemudahan akses pencairan dana BSU melalui berbagai kanal layanan.

Penerima manfaat dapat mencairkan dana melalui super app BRImo, 742.000 unit e-Channel BRI, atau 1,19 juta Agen BRILink yang tersebar hingga ke pelosok negeri.

Sekilas tentang BSU

BSU merupakan insentif yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dengan nilai bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan yang dibayarkan dua bulan sekali.

Pemerintah menargetkan penerima BSU 2025 sebanyak 17 juta pekerja. Adapun syarat pekerja yang berhak menerima bantuan ini adalah memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK).

Selain pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga menerima BSU senilai Rp 300.000.

Riko menegaskan, keberhasilan BRI dalam penyaluran BSU tidak hanya memberikan stimulus bagi daya beli masyarakat, tetapi juga menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan sektor perbankan dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Sebagai bank dengan fokus pemberdayaan di segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), BRI terus mendukung program-program strategis pemerintah untuk mewujudkan inklusi keuangan dan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan,” ucapnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau