Advertorial

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT SMI Perpanjang Kerja Sama dengan Jamdatun

Kompas.com - 10/07/2025, 21:30 WIB

KOMPAS.com – PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI memperkuat komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) melalui perpanjangan kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Penandatanganan perjanjian kerja sama periode 2025–2027 itu dilaksanakan di kantor pusat PT SMI, Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Direktur Utama PT SMI Reynaldi Hermansjah serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R Narendra Jatna menandatangani kesepakatan tersebut. Acara ini turut disaksikan oleh jajaran Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah PT SMI serta pejabat tinggi dari Jamdatun.

Reynaldi mengatakan bahwa perpanjangan kerja sama itu merupakan wujud nyata komitmen PT SMI dalam memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kolaborasi bersama Jamdatun telah terbukti konstruktif dan profesional dalam mendukung pelaksanaan mandat PT SMI sebagai special mission vehicle di bidang pembiayaan pembangunan,” ujar Reynaldi seperti dikutip dari rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (10/7/2025).

Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, PT SMI memegang mandat penting dalam mempercepat pembangunan infrastruktur nasional. Dalam menjalankan tugas ini, perusahaan menghadapi berbagai risiko, termasuk hukum.

Oleh karena itu, pendampingan dari Jamdatun menjadi bagian krusial dalam menjaga kredibilitas, mitigasi risiko, serta perlindungan hukum bagi perseroan.

Wujud kolaborasi strategis

Kerja sama tersebut mencakup berbagai bentuk dukungan hukum, antara lain pemberian bantuan hukum, pendampingan, dan penyusunan legal opinion terhadap aktivitas PT SMI. Kemudian, kegiatan sosialisasi bersama terkait pembiayaan kepada pemerintah daerah.

 Direktur Utama PT SMI Reynaldi Hermansjah serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R Narendra Jatna menandatangani kesepakatan strategis di kantor pusat PT SMI, Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Dok. PT SMI Direktur Utama PT SMI Reynaldi Hermansjah serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R Narendra Jatna menandatangani kesepakatan strategis di kantor pusat PT SMI, Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Kerja sama itu juga berupa pelaksanaan workshop serta program edukasi hukum untuk mendukung operasional dan tata kelola perusahaan.

Narendra menambahkan bahwa kerja sama itu dilandasi kesamaan visi dengan PT SMI.

“Kami siap memberikan dukungan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara serta menjamin kepastian hukum untuk mendukung percepatan pembangunan nasional,” ujar Narendra.

Selain penandatanganan, acara itu juga diisi dengan sesi berbagi pengetahuan terkait penerapan GCG sebagai fondasi penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan perusahaan.

Penandatanganan tersebut juga menegaskan komitmen PT SMI untuk menegakkan prinsip-prinsip GCG dalam setiap aktivitas pembiayaan, investasi, dan pengelolaan risiko.

Hal itu diwujudkan melalui penerapan manajemen risiko yang ketat, proses due diligence menyeluruh, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

Pendekatan tata kelola tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk menjaga reputasi perusahaan, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan infrastruktur nasional berjalan secara berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau