Advertorial

21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Kompas.com - 11/07/2025, 14:18 WIB

KOMPAS.com - Belakangan ini, beredar kabar tentang 21 jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi keabsahan informasi tersebut. Menurutnya, 21 layanan kesehatan itu sudah ditanggung lembaga atau instansi lain yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah.

Rizzky menyebut, daftar pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan itu bukanlah kebijakan baru. Ketentuan ini sudah diatur sebelum BPJS Kesehatan beroperasi.

Menurutnya, aturan tersebut pertama kali tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selanjutnya, ketentuan tersebut diperinci dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Terakhir, peraturan ini diperbarui dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan riwayat tersebut, Rizzky menilai ketentuan itu bukan aturan baru karena sudah diberlakukan sejak 2018. Jadi, bukan kebijakan yang tiba-tiba muncul begitu saja.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus menyosialisasikan kebijakan tersebut berulang kali dalam berbagai kesempatan. Beberapa pelayanan tidak dijamin karena memang menjadi tanggung jawab instansi lain.

“Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin BPJamsostek, PT Taspen, PT Asabri, atau instansi penjamin lainnya,” kata Rizzky dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/7/2025).

Selain ditanggung asuransi lain, kata Rizzky, beberapa pelayanan tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukan untuk tujuan estetik. Misalnya, operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk mempercantik diri.

Selain itu, layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak ditanggung karena skema Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya berlaku di wilayah Indonesia.

Beberapa pelayanan kesehatan lain juga tidak dijamin karena sudah berada di bawah kewenangan lembaga lain sesuai regulasi yang berlaku.

“Misalnya, penanganan gangguan akibat ketergantungan narkoba ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), layanan kontrasepsi dikelola Badan Narkotika Nasional (BNN), dan pelayanan korban kekerasan atau penganiayaan menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” tuturnya.

Rizzky melanjutkan, BPJS Kesehatan menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS) secara efisien dan berbasis efektivitas medis. Oleh karena itu, pengobatan alternatif, tradisional, serta komplementer yang belum terbukti efektif secara klinis tidak termasuk dalam layanan yang dijamin BPJS Kesehatan.

“Harus ada proses Health Technology Assessment (HTA) untuk memastikan bahwa terapi atau pengobatan yang dilakukan benar-benar efektif, aman, dan terjangkau. Hasilnya pun harus ditetapkan secara resmi oleh menteri,” kata Rizzky.

Daftar lengkap 21 layanan yang tidak dijamin dapat diakses masyarakat melalui tautan https://tinyurl.com/21PenyakitTakDijaminBPJS.

Meski demikian, Rizzky menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Pelayanan diberikan berdasarkan indikasi medis, bukan sekadar jenis penyakit.

Tercatat, ada ribuan diagnosis yang dijamin JKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Selain penyakit berbiaya besar, Rizzky menyebut bahwa BPJS Kesehatan juga menjamin pengobatan jangka panjang atau yang bersifat seumur hidup.

“Contohnya, cuci darah untuk pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, insulin untuk diabetes, serta penanganan untuk talasemia dan hemofilia," tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau