Advertorial

Gubernur Lampung Temui Menkes, Bahas Pemenuhan SDM hingga Fasilitas Kesehatan

Kompas.com - 11/07/2025, 15:17 WIB

KOMPAS.com – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama sejumlah kepala daerah kabupaten di Provinsi Lampung melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Selasa (9/7/2025).

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Kemenkes, serta jajaran direktur jenderal dan pejabat tinggi Kemenkes.

Sejumlah bupati hadir mendampingi Gubernur Lampung, antara lain Bupati Lampung Selatan Radityo Egi, Bupati Lampung Timur Ella Siti Nuryamah, Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Bupati Tanggamus Saleh Asnawi, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, dan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam audiensi itu, gubernur dan para bupati menyampaikan langsung sejumlah persoalan di daerah terkait pelayanan kesehatan, mulai dari keterbatasan tenaga medis hingga kondisi infrastruktur yang belum memadai.

“Kami menyampaikan kebutuhan nyata di daerah, mulai dari tenaga dokter, spesialis, hingga alat kesehatan dan bangunan yang layak. Harapan kami, semua ini bisa dijawab dalam bentuk kebijakan nasional,” ujar Mirza seperti dikutip dari rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (11/7/2025).

Pertemuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama sejumlah kepala daerah kabupaten di Provinsi Lampung dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin menghasilkan tiga Inpres soal kesehatan.Dok.Pemprov Lampung Pertemuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama sejumlah kepala daerah kabupaten di Provinsi Lampung dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin menghasilkan tiga Inpres soal kesehatan.

Tiga Instruksi Presiden

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyebutkan bahwa hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan respons positif dan konkret dari pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat melalui Kemenkes siap mendukung Lampung. Disiapkan tiga langkah strategis dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres),” ujar Marindo.

Berikut adalah Inpres yang dimaksud.

  1. Inpres Pemenuhan SDM Kesehatan
    Instruksi ini bertujuan menambah jumlah tenaga medis, khususnya dokter, dokter gigi, dan dokter spesialis. Pemerintah juga akan mendorong keterlibatan putra-putri daerah dalam memperkuat sistem layanan kesehatan di wilayah asal mereka.
  2. Inpres Renovasi dan Pengembangan Fasilitas Kesehatan
    Inpres ini mencakup peningkatan infrastruktur rumah sakit, puskesmas, dan pustu, terutama di kabupaten dan kota yang masih kekurangan sarana dasar kesehatan.
  3. Inpres Bantuan Peralatan dan Sarana Prasarana Kesehatan
    Bantuan difokuskan pada peningkatan layanan penyakit kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi (KJSU) sebagai bagian dari upaya penanganan beban penyakit utama di Indonesia.

“Ini adalah langkah nyata. Artinya, pertemuan ini tidak hanya simbolik. Ada komitmen konkret pusat untuk mempercepat pemerataan layanan kesehatan di Lampung,” kata Marindo.

Pada kesempatan itu, Mirza turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kemenkes, atas respons cepat dan keterbukaan dalam menerima aspirasi dari daerah.

“Kami optimistis, dengan kolaborasi ini, derajat kesehatan masyarakat Lampung akan meningkat. Ini perjuangan untuk hak dasar rakyat,” imbuh dia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau