KOMPAS.com - Unit bisnis financial technology (fintech) dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (BEI: GOTO), GoPay, menggelar kampanye Judi Pasti Rugi pada momen car free day (CFD) Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Kegiatan itu turut dihadiri oleh Direktur Kepala Grup Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Diana Yumanita.
Head of Region Marketing GoPay Irwan Ari Wibowo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari road show Judi Pasti Rugi keliling Indonesia.
“Kegiatan Judi Pasti Rugi akan terus berlangsung agar masyarakat lebih teredukasi bahwa judi online (judol) merupakan bentuk penipuan. Mari kita jauhi judol karena ini bukan solusi dan tindak penipuan,” ujar Irwan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (10/7/2025).
Irwan menambahkan, edukasi lewat Judi Pasti Rugi merupakan pendekatan baru yang inovatif karena melibatkan masyarakat secara langsung.
Ia berharap, kesadaran publik terhadap dampak buruk judol semakin meningkat lewat kampanye tersebut.
Sebagai informasi, kampanye melawan judol dengan mobil keliling tersebut digagas oleh Aliansi Judi Pasti Rugi yang terdiri dari GoPay, Gojek, Google, TikTok, dan Telkomsel.
Sampai saat ini, mobil kampanye tersebut sudah berkeliling di 17 kota dan akan terus dilanjutkan hingga Pulau Sulawesi.
Kampanye Judi Pasti Rugi sendiri menargetkan untuk mengunjungi lebih dari 50 kota di Indonesia.
Pada kesempatan sama, Diana mengatakan bahwa judol telah menjadi fenomena yang sangat mengkhawatirkan.
Lewat kampanye Judi Pasti Rugi, kesadaran publik terhadap dampak buruk judol diharapkan semakin meningkat.“Butuh kolaborasi untuk melakukan edukasi secara masif agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Inisiatif seperti Judi Pasti Rugi sejalan dengan kampanye Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen (Geber PK) dari BI,” terang Diana.
Diana juga berpesan kepada masyarakat untuk mewaspadai iklan dengan embel-embel cepat kaya dalam bentuk permainan dan investasi palsu yang bisa berujung pada aktivitas judol.
Ia pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila mendapati tautan atau iklan mencurigakan kepada layanan pembayaran digital dan otoritas terkait, seperti BI atau Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) agar bisa segera ditindaklanjuti.