KOMPAS.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan penelitian otomatis Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Kebijakan ini berlaku untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) melalui sistem digital.
Langkah yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025 tersebut merupakan implementasi dari Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024. Pasal ini mengatur Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPTPD yang secara tegas mewajibkan penyampaian SPTPD secara elektronik.
Penelitian SPTPD sendiri merupakan proses verifikasi dan pemeriksaan terhadap perhitungan pajak dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah yang disampaikan oleh wajib pajak. Dengan sistem otomatis ini, Bapenda DKI Jakarta menghadirkan pendekatan yang lebih cepat, akurat, dan transparan dalam pelayanan perpajakan.
Digitalisasi pelaporan pajak daerah
Pelaporan dan penelitian otomatis SPTPD melalui sistem digital memiliki beberapa tahapan. Pertama, wajib Pajak perlu menginput data pembayaran dan membuat kode bayar di Portal Pajak Online atau aplikasi resmi lain yang sudah ditetapkan oleh Bapenda.
Kedua, wajib pajak menginput pelaporan SPTPD melalui sistem yang sama. Ketiga, wajib pajak juga perlu mengunggah rincian data transaksi sebagai lampiran pelaporan SPTPD.
Setelah itu, dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) akan disiapkan secara otomatis oleh sistem Coretax atau sistem pendukung lainnya. Sistem Coretax lalu melakukan penelitian otomatis.
Penelitian otomatis tersebut mencakup kesesuaian antara nilai pembayaran, data yang masuk, dan dokumen SSPD. Penelitian juga meliputi kesesuaian rincian transaksi dengan omzet atau dasar pengenaan pajak. Selain itu, ada juga pemeriksaan kesesuaian perhitungan tarif pajak dan potensi sanksi administratif.
Setelah semua data diteliti, wajib pajak melakukan konfirmasi akhir melalui persetujuan digital pada sistem. Jika data telah sesuai, SPTPD akan otomatis tercatat dalam sistem Coretax sebagai pelaporan resmi.
Namun, jika wajib pajak tidak melampirkan data transaksi, verifikasi akan dilakukan secara manual oleh petugas melalui sistem.
Dorong transformasi digital pajak daerah
Melalui penerapan kebijakan tersebut, pelaporan pajak untuk PBJT dan PBBKB diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan akuntabel.
Bapenda DKI Jakarta juga mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi digital perpajakan daerah.
Kebijakan tersebut pun selaras dengan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni mendorong pelayanan publik berbasis teknologi dan data, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak dengan sistem yang transparan dan efisien.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pelaporan atau jenis pajak lainnya, dapat mengakses situs resmi Bapenda di https://bapenda.jakarta.go.id.