KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengimbau kepada para pelaku usaha yang hendak rebranding untuk melakukan penelusuran merek di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) terlebih dahulu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Razilu mengatakan, langkah tersebut penting dilakukan agar pelaku usaha tidak menggunakan merek yang mirip atau identik dengan yang telah terdaftar sebelumnya.
Menurut Razilu, merek bukan sekadar nama usaha, melainkan bagian dari identitas yang dapat dilindungi oleh hukum.
Oleh sebab itu, penelusuran merek merupakan langkah awal yang sangat penting dalam strategi pembangunan merek usaha.
“Banyak pelaku usaha yang ingin rebranding, tapi langsung mengganti nama atau logo bisnisnya tanpa mengecek terlebih dahulu, apakah mereknya sudah digunakan dan didaftarkan oleh pihak lain atau belum? Ketidaktahuan dan kelalaian ini bisa menimbulkan kerugian bagi bisnisnya,” ujar Razilu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Dalam beberapa kasus, tambah Razilu, penggunaan merek yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar dapat berujung pada gugatan hukum, pembatalan merek, atau kewajiban ganti rugi.
Alhasil, pelaku usaha tak hanya berpotensi mengalami kerugian materi, tetapi juga merusak reputasi bisnis.
“Makanya, rebranding harus dilakukan secara hati-hati dan strategis. Jangan sampai niat untuk memperkuat citra usaha justru membuat bisnis terjerat masalah hukum karena kelalaian dalam memeriksa kekayaan intelektualnya, dalam hal ini merek,” kata Razilu.
Razilu menambahkan, DJKI sendiri telah menyediakan PDKI yang tersedia secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat umum melalui lamandgip.go.id.
Fitur itu hadir dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) demi mempercepat proses penelusuran KI sebelum pemohon mengajukan permohonannya ke DJKI.
“Melalui penelusuran merek di PDKI, pelaku usaha dapat dengan mudah mencari informasi terkait status pendaftaran merek, pemiliknya, dan jenis barang atau jasa yang dilindungi. Ini adalah alat penting untuk pengambilan keputusan yang cerdas dalam membangun identitas usaha,” terang Razilu.
DJKI juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha, termasuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ingin memahami lebih dalam terkait proses penelusuran dan pendaftaran merek.
Layanan tersebut tersedia di jam kerja melalui livechat didgip.go.id, emailhalodjki@dgip.go.id, dan call center 152.
DJKI juga bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia untuk menggelar sosialisasi dan pelatihan tentang pentingnya pelindungan merek dan kekayaan intelektual lainnya di berbagai daerah. Sasaran utama dari aktivitas ini menyasar pelaku usaha dan komunitas kreatif.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa merek bukan hanya simbol dagang, melainkan aset intelektual yang bernilai. Pelindungannya bukan hanya soal hukum, melainkan juga investasi jangka panjang untuk keberlanjutan bisnis yang telah susah payah dibangun,” ucap Razilu.