Advertorial

Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Pemusnahan Massal 22 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Miras

Kompas.com - 25/07/2025, 10:22 WIB

KOMPAS.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa 22 juta rokok ilegal, minuman keras (miras), dan barang kena cukai lain. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 29.599.167.110.

Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Pasanggrahan Pajajaran, Nagri Tengah, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (24/7/2025) dan dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

Selanjutnya, BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, untuk dimusnahkan secara keseluruhan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Finari Manan mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.

Bea Cukai, lanjutnya, terus bersinergi dengan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Tidak hanya rokok ilegal, barang kena cukai ilegal hasil penindakan Bea Cukai juga ikut dimusnahkan. Hal ini juga tak terlepas dari dukungan dari pihak Polri, TNI, Kejaksaan, dan instansi aparat penegak hukum lain serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan,” ujar Kepala Manan, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (24/7/2025).

Barang yang dimusnahkan juga merupakan hasil sinergi kinerja pengawasan unit-unit vertikal yang berada di wilayah Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta pada periode Oktober 2024 sampai dengan April 2025.

Seluruh BMMN yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Apresiasi penindakan BKC ilegal

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan yang hadir mewakili Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi jajaran Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat lantaran konsisten melakukan penegakan hukum di bidang cukai.

“Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tuturnya.

Kepala Satpol PP Jawa Barat Tulus Arifin menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Selain itu, pemusnahan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif peredaran BKC ilegal.

“Telah diselenggarakan kegiatan sosialisasi pemusnahan barang kena cukai ilegal dengan tujuan untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutur Tulus.

Rincian BKC ilegal yang dimusnahkan

Rincian barang BKC ilegal yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau berupa rokok, tembakau iris, rokok elektrik cair, dan minuman mengandung etil alkohol berbagai jenis dengan keterangan sebagai berikut.

  1. Hasil tembakau jenis rokok

Jumlah barang mencapai 22.134.603 batang dengan perkiraan nilai Rp 25.129.737.020.

  1. Hasil tembakau jenis tembakau iris 

Jumlah barang 150,5 gram dengan perkiraan nilai barang Rp 8.250.

  1. Hasil tembakau jenis rokok elektrik (REL) cair

-Jumlah barang 560 ml dengan perkiraan nilai barang Rp 84.000.000.

  1. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 

Jumlah barang 5.211,9 liter dengan perkiraan nilai barang Rp 317.515.800.

Sebagai informasi, selama 2024, Bea Cukai secara keseluruhan melaksanakan pencegahan atas rokok ilegal sebanyak 20.282 penindakan dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) 792,29 juta batang.

Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, jumlah penindakan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal mengalami penurunan pada 2024. Akan tetapi, jumlah BHP-nya justru mengalami kenaikan.

Dari jumlah BHP tersebut, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat berhasil melaksanakan pencegahan atas rokok ilegal sebanyak 4.228 penindakan dengan jumlah BHP 60,5 juta batang.

Sementara, Kantor Wilayah DJBC Jakarta berhasil melaksanakan pencegahan atas rokok ilegal sebanyak 720 penindakan dengan jumlah BHP 47,9 juta batang.

Upaya pemberantasan BKC ilegal, khususnya rokok ilegal, akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi rokok, pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

Pemusnahan ini menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, juga cerminan sinergi antar instansi di bidang pengawasan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau