KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menanggapi pemberitaan mengenai tunggakan royalti oleh salah satu gerai Mie Gacoan di Bali.
DJKI menegaskan bahwa penggunaan musik di ruang publik, seperti restoran, kafe, pusat kebugaran, hotel, dan pusat perbelanjaan, wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menuturkan bahwa masih banyak pelaku atau pemilik usaha yang keliru memahami batasan antara penggunaan pribadi dan penggunaan untuk komersial dalam pemutaran musik.
Ia menekankan bahwa memutar lagu dari layanan streaming pribadi, seperti Spotify atau YouTube, untuk diperdengarkan kepada pengunjung pada layanan publik bersifat komersial merupakan pelanggaran hak cipta jika tidak disertai dengan izin dan pembayaran royalti. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Musik yang diputar di restoran atau ruang publik lainnya adalah bentuk komunikasi pertunjukan kepada publik. Itu bukan konsumsi pribadi. Oleh sebab itu, (pemilik usaha) wajib membayar royalti sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” ujar Agung dikutip dari laman dgip.go.id, Jumat (25/7/2025).
Agung menjelaskan, terdapat ketentuan tarif yang berlaku berdasarkan jenis usaha dan skema penggunaan.
Sebagai contoh, restoran nonwaralaba dengan 50 kursi dikenai tarif royalti sebesar Rp 120.000 per kursi per tahun sehingga totalnya menjadi Rp 6 juta per tahun.
Untuk tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarif yang digunakan adalah sekitar Rp 720 per meter persegi per bulan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan dirinya sebagai pengguna musik resmi melalui LMKN. Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap hak-hak para pencipta lagu atau pemilik hak terkait,” tambah Agung.
DJKI juga menekankan pentingnya bagi pelaku atau pemilik usaha untuk memahami secara utuh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 sebagai aturan turunan.
Untuk memastikan keberlanjutan industri musik, pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran royalti musik atau lagu bagi pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UKM) sesuai peraturan perundang-undangan. Permohonan keringanan dapat diajukan melalui LMKN.
Agung menegaskan bahwa pelanggaran atas hak cipta dapat merugikan pencipta dan menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif nasional.
Adapun pemilik usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif ataupun gugatan dan tuntutan hukum dari pencipta atau pemilik hak terkait.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara atau mekanisme lisensi penggunaan lagu dan/atau musik di area publik yang bersifat komersial beserta skema tarif royaltinya, pelaku usaha dapat mengunjungi laman resmi LMKN di www.lmkn.go.id atau menghubungi call center DJKI.