KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen, menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa pemberian insentif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus bagian dari dukungan terhadap agenda strategis nasional.
“Pengurangan PBBKB diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung tugas pertahanan negara. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi di berbagai sektor,” ujar Lusiana dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/7/2025).
Perlu diketahui, ada tiga skema pengurangan pajak yang diberikan. Berikut ulasannya:
Sebagai informasi, kebijakan tersebut telah berlaku mulai Selasa (22/7/2025) dan diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan serta penyetoran pajak sesuai ketentuan, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan tersebut dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan informasi pajak daerah melalui call center 1500-177.